DPRD Sayangkan Kebijakan Pemkab Bojonegoro
halopantura.com Bojonegoro – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menyayangkan sikap Pemkab yang terlalu represif terhadap para Kepala Desa (Kades) yang belum melantik perangkatnya. Para Kades tersebut telah diberikan surat peringatan oleh Pemkab Bojonegoro melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa (DPMPD).
“Beberapa hari kemarin kita melakukan kajian dengan teman-teman komisi A dengan langkah-langkah yang dilakukan Pemkab terkait penerbitan surat peringatan yang direncanakan menjadi SP 1, 2, 3 sampai kepada penonaktifan kepala desa,” kata Anam Warsito, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kamis, (18/1/2018).
Pemkab menurut Anam harus lebih bijak dan menggunakan pendekatan secara persuasif. Jangan terlalu represif dengan memberikan sanksi keras terhadap 9 kades yang saat ini belum melantik calon perangkat desanya.
Pasalnya para kades tersebut juga tengah menunggu hasil putusan pengadilan tentang gugatan proses pengisian perangkat desa. Kata dia, jika gugatan nantinya dimenangkan oleh penggugat, maka kades yang tidak melantik malah menjadi benar.
Maka sikap pemkab yang memberikan peringatan hingga akan menonaktifkan kades akan membuka peluang gugatan baru.
“Artinya pasti penonaktifan itu bisa di PTUN-kan oleh yang dinonaktifkan dengan putusan itu, kemudian Pak Bupati nantinya bisa kalah karena buktinya adalah dasar putusan pengadilan, jadi ini nanti malah bahaya,” Imbuhnya.
Wakil Ketua DPC partai Gerindra Bojonegoro itu menyampaikan, masyarakat sekarang ini tidak menggunakan cara unjuk rasa, mereka lebih memilih proses akan melalui proses hukum. Sehingga ia berpikir ini adalah sebuah pembelajaran demokrasi yang baik dan harus dihargai oleh Pemkab, karena kalau tidak, ini bisa menimbulkan hal yang anarkis. Apalagi sekarang adalah tahun politik yang semua bisa digerakkan bagi kepentingan politik tertentu.
“Maka menurut kami agar lebih save momentumnya, adalah pemerintah jangan melakukan sebuah sanksi yang reprsif. Sambil menunggu keputusan hukum yang sedang dilakukan masyarakat, dalam rangka kita sebagai pemerintah menghargai langkah hukum masyarakat,” pungkasnya. (dian/roh)