DPRD Temukan Dua Tambang Ilegal, Pemkab Tuban Tak Bisa Berbuat Banyak
halopantura.com Tuban – Komisi II DPRD Kabupaten Tuban menemukan dua lokasi tambang ilegal yang beroperasi di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Rabu, (15/7/2020). Dilokasi proyek tambang tersebut terlihat alat berat ekskavator dan sejumlah truk pengangkut hasil tambang.
Atas temuan itu, wakil rakyat langsung memberikan ultimatum kepada pengelola agar segala aktifitas tambang dihentikan sementara. Pasalnya, para pemilik tambang tak mengantongi izin operasional pertambangan dari pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintahan Kabupaten Tuban dibawah kepemimpinan Huda-Noor (Bupati H. Fathul Huda – Wakil Bupati Noor Nahar Hussein, red) tidak bisa berbuat banyak terkait keberadaan dua tambang ilegal tersebut.
Bahkan, ketika ditanya apakah alat berat excavator dilokasi tambang akan disita lantaran tak ada izin operasional pertambangan. Pemerintah berdalih kewenangan kegiatan tambang berada di Provinsi.
“Untuk kegiatan tambang sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Kita punya Perda 10 tahun 2019 penertiban bisa mengarah pada penertiban lingkungan dan bisa dilaksanakan oleh PPNS Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ungkap Heri Muharwanto Kepala Satpol PP Tuban, Kamis, (16/7/2020).
Sebatas diketahui, dua tambang ilegal itu diketahui DPRD Tuban ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) atas laporan masyarakat yang merasa resah terkait keberadaan tambang tersebut.
Lokasi tambang pertama diketahui dengan luas sekitar 20 hektar. Dimana, penanggung jawab mengklaim tambangnya baru beroperasi sekitar 2 Minggu.
Kemudian dilokasi kedua, tambang tanah uruk itu sudah beroperasi enam bulan dengan rata-rata setiap hari ada 100 rit yang terjual.
“Kita minta aktifitas penambangan itu tidak dilanjutkan lagi hingga ada izin yang jelas,” ungkap Moh. Zuhri Ali, Wakil Ketua Komisi II DPRD Tuban. (rohman)