DPRD Tuban Gelar Sidang Paripurna Tujuh Raperda 2017

halopantura.com Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban menggelar sidang paripurna dengan salah satu agenda membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2017, di ruang paripurna, Jum’at, (22/9/2017).

Sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Tuban, H. Miyadi, dengan dihadiri Bupati Tuban, H. Fathul Huda, dan Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein. Turut hadir dalam sidang tersebut adalah seluruh Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tuban dan beberapa undangan terkait lainnya.

“Eksekusi dan Legeslatif sepakat menuntaskan agenda Raperda tahun 2017 ini,” jelas Ketua DPRD Tuban.

Tujuh Raperda itu terdiri dari tiga Reperda inisiatif DPRD Tuban yang terdiri dari Raperda tentang bantuan hukum bagi rakyat miskin, Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 13 tahun 2013 tentang perlindungan anak. Selanjutnya, Raperda ke tiga tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Sedangkan empat Raperda merupakan usulan dari Eksekutif. Terdiri dari Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah, Raperda tentang penyelenggaraan tera atau tera ulang, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, dan terakhir Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.

“Salah satu tujuan pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman untuk ketertiban. Dan menjamin terwujudnya rumah layak huni,” ungkap Wakil Bupati Tuban usai sidang paripurna.

Selain itu, didalam sidang paripurna itu juga membahas Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tuban tahun 2018. Serta ditetapkan tim Pansus DPRD Tuban untuk membahas Raperda-Raperda tersebut supaya tuntas ditahun ini.

Setelah ditetapkan Pansus, paripurna itu juga berlanjut untuk membahas tentang perubahan peraturan tata tertib DPRD Tuban. Hal itu sesuai dengan adanya peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan