DPRD Tuban Kirim Tuntutan Mahasiswa Cipayung Plus ke DPR RI

halopantura.com Tuban – DPRD Tuban telah membawa aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus ke DPR RI di Senayan.

“Saya pastikan surat tuntutan dari mahasiswa dikirim oleh Sekretariat DPRD Tuban ke DPR RI,” terang Ketua DPRD Tuban H. Miyadi, Rabu, (2/10/2019).

Tuntutan mahasiswa itu diantaranya, mendesak pemerintah untuk mencabut UU KPK dan menolak upaya pelemahan dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, para aktivis kampus itu juga menolak RUU Pertanahan karena terdapat pasal-pasal yang bermasalah, menolak revisi RUU Ketenagakerjaan yang belum memihak dan melindungi hak-hak pekerja lokal. Serta menolak RUU KUHP karena terdapat pasal-pasal bermasalah, dan berbagai lainnya.

“Tuntutan itu bukan kewenangan dari DPRD Kabupaten Tuban, sehingga nantinya dari tuntutan tersebut akan diteruskan kepada DPR RI,” jelas H. Miyadi politisi senior asal PKB.

Alasannya, ia menjelaskan pembahasan RUU ini merupakan kewenangan dari DPR RI, bukan DPRD Tuban. Sehingga dewan yang berada di daerah hanya bisa meneruskan apa yang menjadi aspirasi mahasiswa.

“Tugas kami hanya menyelesaikan permasalahan-permasalahan tingkat daerah. Bukan tingkat Nasional,” jelas Sekretaris DPC PKB Kabupaten Tuban itu.

Lebih lanjut, Miyadi menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh Cipayung Plus akan dikirim oleh Sekretariat Dewan melalui Fax/Email kepada DPR RI melalui surat pengantar yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Tuban.

“Saya pastikan surat tuntutan mahasiswa dikirim,” terang H. Miyadi.

Sebatas diketahui, sedikitnya ada 100 mahasiswa yang tergabung dalam gerakan aliansi Cipayung Plus menggelar aksi demo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Selasa, (24/9/2019).

Aliansi tersebut terdiri dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), aktivis Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), dan forum pengadaan layanan masyarakat.

Mereka menyuarakan beberapa hal, diantarnya mendesak pemerintah untuk mencabut UU KPK dan menolak upaya pelemahan dalam pemberantasan korupsi. (rohman)

Tinggalkan Balasan