DPRD Tuban Minta Polisi Tak Ragu Proses Hukum Pelaku Pencabulan Santriwati di Bawah Umur

halopantura.com Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban meminta pihak kepolisian agar tidak ragu untuk memproses hukum terhadap pelaku pencabulan atau kekerasan seksual anak dibawah umur.

Sikap tegas tersebut disampaikan wakil rakyat menanggapi adanya santriwati berusia 14 tahun di Kecamatan Plumpang menjadi korban pencabulan sampai melahirkan bayi laki-laki. Pelaku pencabulan itu diduga dilakukan oleh anak seorang kiai desa di wilayah kecamatan setempat.

“Saya sangat menyayangkan dengan maraknya kasus pelecehan terhadap anak apalagi jika hal semacam ini terjadi di lembaga pendidikan,” ungkap Hj. Tri Astuti Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Sabtu (23/7/2022).

Menurutnya, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan karena kedepannya bisa menimbulkan ketakutan pada anak maupun orang tua korban. Sehingga pelaku harus segera ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya berharap segera ada pendampingan terhadap korban dan pelaku segera di tindak, semua pihak harus menyikapi ini, baik dinas terkait, aparat, dan juga masyarakat,” tegas politisi perempuan asal Partai Gerindra itu.

DPRD Tuban juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tuban. Salah satu tujuannya adalah untuk memberikan konseling dan pendampingan terhadap korban pencabulan supaya tidak trauma berkepanjangan.

“Dinas setempat harus memberikan pendampingan terus terhadap korban, meskipun pelaku siap menikah” jelas Hj. Tri Astuti  yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jatim.

Antisipasi kasus yang sama, Astuti berpesan kepada orang tua untuk bangun komunikasi terbuka kepada anak melalui pendekatan dan keterbukaan. Sehingga terjalin kehangatan hubungan emosional orang tua dan anak.

“Orang tua wajib memberikan edukasi kepada anaknya, artinya anak harus tahu bagian mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Termasuk, memberikan pemahaman kepada anak terkait batasan hubungan lawan jenis,” jelas Hj. Tri Astuti.

Pemberitaan sebelumnya, santriwati berinisial M (14) jadi korban pencabulan yang diduga dilakukan AH (21), seorang anak kiai di wilayah Kecamatan Plumpang, Tuban.

Aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh anak seorang kiai tersebut terjadi pada saat korban bermalam dan tidur di pondok pesantren.

Baca juga : Polisi Tes DNA Bayi, Santriwati di Tuban Jadi Korban Pencabulan Anak Kiai

Baca juga : Pengamat Sebut Puan Paling Rasional Diusung PDI Perjuangan di Pilpres 2024

Akibatnya, bocah dibawah umur itu harus melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2,90 Kilogram di puskesmas, Selasa (19/7/2022) sekira pukul 20.00 Wib. Korban pun masih mengalami trauma atas kejadian tersebut.

Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban, Jumat (22/7/2022), telah turun ke lokasi kejadian untuk memintai sejumlah keterangan saksi guna proses penyelidikan. Bahkan, pihak kepolisian juga rencana untuk melalukan tes DNA terhadap saksi untuk mengetahui ayah biologis dari bayi tersebut.

“Tim telah bergerak di TKP,  dan akan dilakukan (tes DNA) jika itu perlu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta. (rohman)

Tinggalkan Balasan