DPRD Tuban Minta Satpol PP Beri Sanksi Tegas Pemilik Karaoke Oke
halopantura.com Tuban – DPRD Tuban merasa geram dan angkat bicara terkait temuan adanya 11 botol miras yang memiliki kandungan alkohol diatas 5 persen berada di tempat hiburan malam OKE Pub dan Karaoke, di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Temuan itu merupakan hasil razia dari Polres Tuban pada beberapa hari lalu. Atas dugaan pelanggaran tersebut, Satpol PP Tuban telah menjadwalkan untuk memanggil pemilik hiburan malam itu, pada Selasa, (17/9/2019).
“Langkah Satpol PP sudah benar,” ungkap Imam Mustakim, anggota DPRD Tuban dari PAN, Minggu, (15/9/2019).
Alasannya, ia menjelaskan apa yang dilakukan pemilik hiburan malam tersebut jelas sudah salah dan melanggar aturan. Karena dilokasi itu ditemukan beberapa botol miras yang memiliki kandungan alkohol diatas 5 persen tanpa memiliki izin resmi penjualan.
“Harus ada sanksi yang keras supaya hal serupa tidak terulang lagi,” tegas Imam panggilan akrab politisi senior asal Kecamatan Semanding itu.
Sebatas diketahui, Pemilik tempat hiburan malam OKE Pub dan Karaoke diduga melanggar aturan ijin operasional karaoke yang telah dikeluarkan oleh Bupati Tuban. Pasalnya, dilokasi itu ditemukan sebanyak 11 botol minuman keras (miras) yang memiliki kandungan alkohol diatas 5 persen tanpa memiliki izin resmi penjualan.
Temuan miras itu merupakan hasil razia dari Polres Tuban, Rabu malam, (11/9/2019). Razia tersebut dengan sasaran peredaran obat terlarang, Narkotika, dan minuman keras (Miras).
Jumlah 11 botol miras yang diamankan itu terdiri dari 1 botol royal brewhouse blanded whisky black royale, 3 botol royal brewhouse blanded whisky red royale, dan 7 botol vibe Vodka. (rohman)