DPRD Tuban Minta Satpol PP Tindak Tegas Keberadaan Warung Remang-remang
halopantura.com Tuban – Keberadaan warung remang-remang yang berdiri di atas lahan pasar baru II Tuban, tepatnya berada di jalan Letda Sucipto Tuban, mendapat tanggapan dari wakil rakyat.
Wakil rakyat meminta agar petugas Satpol PP Tuban menindak tegas terhadap pelaku pelanggar Perda, salah satunya menindak keberadaan warung remang-remang yang menjual miras berdiri di atas lahan Pemkab Tuban.
“Kami menghimbau kepada Satpol PP untuk menertibkan keberadaan warung-warung seperti itu, karena aturan terkait penjualan miras sudah jelas, dan berdiri dilahan Pemda,” terang Hj Tri Astuti, Wakil Ketua DPRD Tuban, Jumat, (17/1/2019).
Warung tersebut terungkap ketika petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polsek Kota, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) menggelar razia di wilayah Kota Tuban, Selasa malam, (15/1/2019).
Kondisi warung itu terlihat lampu yang temaram menjajakan minuman bir, dan tuak kepada pelanggan yang datang. Termasuk ada beberapa wanita yang disinalir menemanai tamu ketika minum di warung tersebut.
Hasil razia diamankan 35 botol bir dengan berbagai merk, seperti 4 botol bir hitam panther, 17 Guens, dan 14 Bintang.
“Dengan keberadaan warung remang-remang tersebut, tentunya ini menjadi perhatian kita jangan sampai prostitusi yang memang di Tuban sudah ditertibkan, tetapi menjadi tumbuh lagi,” tambah Wakil Ketua DPRD Tuban.
Menurutnya, penegakan terhadap Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol
Harus lebih ditingkatkan. Termasuk peran masyarakat dan Satpol PP sangat penting terkait penegakan aturan Perda Tuban.
“Sanksi bagi mereka yang menjual dan memproduksi (miras) sudah ada dalam Perda dan peraturan lainnya, sehingga petugas harus bersikap tegas,” jelas Tri Astuti politisi senior asal Partai Gerindra.
Lebih lanjut, politisi perempuan itu juga menghimbau kepada masyarakat tentang dampak yang ditimbulkan dari minuman beralkohol bagi kesehatan. Salah satunya, dapat menimbulkan penyakit jantung, menurunnya kecerdasan otak, dan lainnya.
“Minuman beralkohol sangat merugikan bagi mereka yang mengkonsumsi secara berlebihan,” tegasnya.
Pemberitaan sebelumnya, warung yang diduga tidak mengantongi izin banguan diatas lahan pemerintah itu diketahui milik Riyanto warga Kecamatan Kerek, yang dikelola Chairul Anwar, salah satu warga Sugiharjo, Tuban.
Diketahui warung itu telah beroperasi lebih dari tiga bulan. Hal itu disampaikan Kabid Keamanan dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tuban, Sugeng Sutoto.
Baca: https://www.halopantura.com/mengejutkan-warung-remang-remang-berdiri-di-lahan-pasar-baru-ii-tuban/
Penertiban itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan warung tersebut. Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi untuk menertibkan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban wilayah. (rohman)