DPRD Tuban Panggil Semua Pihak Terkait Gejolak Pelaksanaan BPNT

halopantura.com Tuban – DPRD Tuban bakal memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Tuban. Hal itu buntut dari munculnya aduan dari masyarakat terkait bahan makanan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak layak konsumsi.

“Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, namun kenyataannya dinilai ada yang tidak tepat sasaran dan bahan makanan yang di terima tidak layak konsumsi,” beber Hj. Tri Astuti Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Senin, (18/5/2020).

Wakil rakyat itu menjelaskan adanya aduan dari masyarakat seperti beras dari BPNT yang diterima peserta KPM dalam kondisi bau apek dan berkutu. Tak hanya itu, ada daging ayam dan tempe yang diterima masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 ini juga kurang baik.

“Aduan dari masyarakat tempe di wilayah Plumpang kurang baik, di Jenu juga banyak mengadu ke kita terkait daging ayam biru dan bau saat di masak,” tambah Hj. Tri Astuti yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tuban.

Terkait problem tersebut, Hj. Tri Astuti mengungkapkan dalam waktu dekat Komisi IV DPRD akan segera berkoordinasi dengan Ketua DPRD Tuban dengan agenda untuk memanggil pihak-pihak terkait agar bisa duduk bersama dalam rapat kerja atau hearing. Kegiatan hearing rencananya akan diikuti Dinas sosial, DPRD, Kades, suplier BPNT, BNI, Timkor, dan agen .

“Dalam hearing nantinya bisa segera ada solusi terbaik dan benar-benar program ini tepat sasaran dan tidak merugikan KPM,” jelas Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tuban.

Selian itu, ia menerangkan Komisi IV DPRD telah merespon cepat untuk kedua kalinya agar segala bantuan sosial dari pemerintah pusat berjalan lancar. Respon itu dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Tuban.

“Koordinasi ini untuk mengetahui persoalan atau problem dalam pelaksanaan program bantuan sosial tersebut. Sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai aturan,” terang politikus senior asal partai Gerindra itu.

Tak hanya itu, Hj. Tri Astuti menegaskan dewan juga mendorong Dinas Sosial untuk segera menyusun skema penyaluran yang lebih baik dan upgrade data bagi penerima manfaat di beberapa program sosial. Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial, BLT Dana Desa sebesar Rp 600 ribu setiap bulan.

“BLT Dana Desa ini di berikan selama 3 bulan yang mana penerimanya di luar yang sudah menerima PKH,” tambah politikus perempuan asal Kecamatan Plumpang itu.

Lebih lanjut, dia menerangkan selain banyaknya laporan dari masyarakat yang masuk, dewan pun telah turun langsung untuk melakukan sidak ke agen dan juga langsung ke masyarakat. Kemudian, dalam temuan sidak itu dijadikan ajuan untuk menentukan kebijakan yang baik kedepannya.

“Setiap temuan kami di lapangan menjadi dasar kami dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya,” jelasnya.

Sebatas diketahui, Pemkab Tuban mulai menyalurkan program BPNT untuk peserta KPM di sejumlah titik. Bantuan disalurkan melalui rekening atau kartu sembako dengan nilai bantuan yang diterima sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Dengan bantuan uang tersebut, penerima manfaat bisa belanja kebutuhan bahan pokok ke e-warung atau kios yang telah ditunjuk. Dengan paket yang telah ditentukan yakni berupa beras, telur, daging ayam, tahu dan tempe. (rohman)

Kondisi tempe dari BPNT yang kurang layak konsumsi.

Tinggalkan Balasan