DPRD Tuban Sayangkan Muncul Gejolak Pekerja di PT Swabina Gatra

halopantura.com Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban sangat menyayangkan adanya gejolak tentang tenaga kerja di PT Swabina Gatra Tuban. Persoalan itu dipicu adanya dua satpam diberhentikan dengan dalil kontrak kerja tidak diperpanjang oleh perusahaan.

“Ini bertanda bahwa pimpinan PT swabina Gatra Tuban tidak bijak dalam membangun komunikasi sosial kultur dengan masyarakat di sekira perusahaan,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, Jum’at, (29/12/2017).

Merasa tidak terima dengan kebijakan perusahan Swabina Gatra yang merupakan anak perusahan PT Semen Indonesia, maka ratusan warga yang mengatasnamakan dari aliansi karang taruna ring I PT Semen Gresik Tuban, dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar demo di depan kantor PT Swabina Gatra, di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban, Rabu, (27/12/2017).

“Memang dari catatan kita, perusahaan yang sering ada masalah antara perusaha dengan pekerja atau warga adalah PT Swabina Gatra,” terang Ketua Komisi A DPRD Tuban yang membidangi persoalan itu.

Selain itu, para pendemo juga menuding bahwa pihak Swabina melarang karyawan atau pekerja untuk ikut berserikat. Kondisi itu juga sangat disayangkan oleh wakil rakyat Tuban.

“Dalam Undang-undang serikat pekerja nomor 21 tahun 2000 sudah diamanatkan degan jelas bahwa siapapun baik perseorangan maupun lembaga dilarang menghalangi pekerja untuk masuk atau membentuk perserikatan dalam perusahaan,” jelas Agung Supriyanto.

Politisi senior asal Partai Amanat Nasional (PAN), menambahkan pekerja membentuk perserikatan ini amat penting karen lewat perserikatanlah hak-hak dari buruh dapat diperjuangkan. Jika tidak di kontrak kembali dua pekerja di PT Swabina Gatra dengan alasan karena mereka terlibat dalam kegiatan serikat pekerja, maka perusahaan itu patut untuk dikoreksi.

“Kami minta pihak dinas terkait untuk meluruskan kembali keputusan dari PT Swabina, jika alasan tidak diperpanjang kontrak lantaran dua pekerja ikut berserikta. Karena ikut berserikat dilindungi undang-undang,” tegas Agung panggilan akrabnya.

Lebih lanjut, Agung menceritakan hampir perusahaan-perushaan di Tuban dari beberapa permasalahan yang ditangani Komisi A sebagian besar persolan ketidaksiapan pihak perusahaan akan hadirnya serikat pekerja di perusahaan tersebut. Tentu ini sangat disayangkan karena serikat pekerja yang semestinya sebagai mitra oleh perusahaan, tetapi kehadirannya masih dianggap sebagai monster.

“Komisi A juga akan mengevaluasi permasalahan tersebut, supaya tidak ada yang dirugikan,” tambah Agung yang merupakan warga Kecamatan Semanding – Tuban.

Sementara itu, pihak PT Swabina Gatra menepis jika ada larangan pekerja untuk berserikat. Hal itu disampaikan Muhammad Baliyah, Junior Manager Kepegawaian PT Swabina Gatra, ketika menemui para pendemo.

Baca : https://www.halopantura.com/dua-pekerja-dipecat-pt-swabina-gatra-tuban-didemo-warga/

Serta perusahaan memastikan tidak ada pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada dua satpam. Hal itu dikarenakan kontrak kerja habis, dan perusahaan tidak memperpanjang. (rohman)

Tinggalkan Balasan