Driver Ojek Online Cabuli Penumpang di Bawah Umur

halopantura.com Madiun – Seorang driver ojek online atau Ojol, Sugianto alias Putut (41) Karang Tengah, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Madiun. Pasalnya, diduga berbuat cabul terhadap penumpangnya yang masih berusia di bawah umur.

“Setelah ada laporan, kami amankan pelaku berikut barang bukti antara lain, pakaian korban dan pelaku serta ponsel tersangka,” kata Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan dalam pers rilisnya, Minggu (27/6/2021).

Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku Kamis (3/6/2021) pada sekitar jam 17.30 WIB, di Alun-alun Mejayan, Caruban, Kabupaten Madiun, Jatim.

Bermula Sugianto menerima pesanan ojek online dari korban berinisial SZ (15) warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. SZ minta diantar ke rumah temannya di Kabupaten Ngawi.

Setelah sampai di lokasi yang dituju, ternyata teman korban tidak kunjung datang untuk menjemput korban.

“Karena lama teman korban tidak kunjung datang menjemput korban, kemudian korban minta pelaku untuk mengantarkan korban dengan pesanan Offline menuju ke Alun-alun Mejayan,” katanya.

Namun, setelah sampai di tujuan dan membayar ongkos ojek, tersangka tidak pergi, malah mengikuti korban yang sendirian di Alun-alun dan mengajaknya ngobrol.

Saat itulah muncul niat jahat tersangka untuk mencabuli korban dengan meraba payudara dan area genital. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian mengantar korban ke rumah neneknya.

“Korban selanjutnya melaporkan ke Satreskrim Polres Madiun, kemudian dilakukan proses dengan menangkap pelaku. Menurut pengakuan korban, ada ancaman dari tersangka,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi, antara lain handphone yang digunakan korban memesan ojek online, baju yang dipakai korban, baju dan jaket grab yang dipakai tersangka serta sepeda motor Honda Beat nopol AE 4353 LH.

Tersangka terancam dikenakan pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Adanya kejadian itu, Kapolres Madiun berharap masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memantau anak-anaknya saat keluar rumah. (res/fin/roh)

Tinggalkan Balasan