Dua Belas Hari, Polda Jatim Ringkus 17 Pelaku Kejahatan
halopantura.com Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggelar Hasil Operasi Sikat Semeru Tahun 2019 yang dilaksanakan selama 12 Hari dari Tanggal 16 sampai 27 September 2019. Selama pelaksanaan kegiatan tersebut polisi berhasil mengungkap 17 kasus dengan 17 tersangka.
Operasi Sikat Semeru 2019 diperuntukan dalam rangka penanggulangan kejahatan Curat, Curas, Curanmor, Perampasan atau Pemerasan dan Penyalahgunaan sajam atau senpi yang meresahkan masyarakat untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas di Wilayah Jawa Timur.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, selama operasi sikat semeru petugas berhasil mengungkap 17 perkara. Yakni 1 kasus Curas, 8 kasus Curat, 6 kasus Curanmor, 1 kasus gendam dan 1 kasus pembunuhan.
“Ini kasus yang diungkap oleh jajaran Ditreskrimum. Dari sekian kasus yang ada, yang cukup menonjol. Seperti yang disampaikan adalah Curanmor maupun Curat,” ujar Leonard, Kamis (3/10/2019).
Jumlah pengungkapan pada Operasi Sikat Semeru tahun ini, naik bila dibandingkan pada operasi di tahun sebelumnya. Yang hanya mengungkap 14 kasus.
“Itu kalau dirata-ratakan sekitar 16 persen kenaikan perkaranya,” singkat Leonard.
Perkara yang diungkap itu, terjadi di berbagai wilayah di Jawa Timur. Meliputi, Sidoarjo, Lumajang, Jember, Pasuruan, Mojokerto, Trenggalek, Lamongan hingga Banyuwangi.
Di Pasuruan, dikatakan Leonard. Pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan korban seorang sales motor.
Kendati tergolong banyak pelaku kejahatan yang berhasil diringkus, Leonard tak menampik jika masih ada sejumlah tersangka yang masih buron. Ia mencatat, hingga kini ada 4 orang DPO.
Tak lain adalah pelaku kasus pembunuhan yang terjadi selama pelaksanaan operasi.Ia melanjutkan, modus yang dijalankan para pelaku juga masih seperti tindak kejahatan yang sebelumnya terjadi.
“Untuk kejahatan jalanan rata-rata modusnya sama, misal Curanmor dengan merusak kunci. Lalu kalau untuk roda empat ini, pelaku modusnya menyewa kendaraam kemudian memasang alat pengacak GPS yang ditempatkan pada kendaraan itu,” tutupnya. (tar/fin/roh)