Dua Belas Hari, Polres Kediri Amankan 162.620 Pil Dobel L
halopantura.com Tuban – Sebanyak 162.620 butir pil dobel L diamankan Polres Kediri selama Operasi Tumpas Narkoba di tahun 2019. Operasi itu dilakukan oleh Satuan Resnarkoba dan Polsek jajaran selama 12 hari mulai tanggal 26 Januari hingga 6 Februari 2019.
Dalam operasi serentak itu, Polres Kediri berhasil mengungkap 33 kasus dari 36 tersangka pengedar Narkoba. Rinciannya, untuk Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 kasus dengan 9 orang tersangka dan obat keras berbahaya (Okerbaya) khusunya dobel L sebanyak 24 kasus dengan tersangka 27 orang.
“Barang bukti Sabu sabu yang berhasil diamankan petugas seberat 21,06 gram dan Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 162.620 butir,” kata Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Fathon dalam pers rilisnya di Mapolres Kediri, Kamis (7/2/2019).
Dari 33 kasus yang terungkap, 4 kasus merupakan TO dan 29 kasus non TO dengan tersangka 35 orang dan dilakukan penahanan, serta satu orang anak-anak tidak dilakukan penahanan.
“Hasil pengungkapan kasus sabu sabu, yang terbesar didapatkan barang bukti seberat 6,1 gram dari tersangka pengedar Muhamad Fatinuhada (23) alias BJ, yang dibekuk petugas di Dusun Cangkring, Desa Pelem, Kecamatan Pare,” terang Kapolres.
Masih jelas AKBP Roni Faisal Saiful Fathon, sedangkan tersangka Dodi Sutrisno (31) yang diringkus disalah satu hotel di wilayah Kecamatan Pare, dengan barang bukti sebanyak 150.000 butir pil dobel L.
Kasatreskoba, Polres Kediri, AKP Eko Prasetio Sanosin, menuturkan, 21 kasus yang terungkap merupakan hasil ungkapan dari Polsek jajaran. Dari salah satu tersangka, terdapat jaringan dari Jakarta yang berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka telah dijebloskan kedalam penjara.
Untuk tersangka kasus Narkotika dijerat pasal 112, 114, 127 UU no 35 tahun 2016 tentang Narkotika dan tersangka kasus Okerbaya dikenakan pasal 197 sub 196 jo 98 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (jok/fin/roh)