Dua Belas Hari, Polres Tuban Amankan 26 Pelaku Kejahatan

halopantura.com Tuban – Satreskrim Polres Tuban dalam kurun dua belas hari sukses meringkus 26 pelaku dari 24 kasus yang diungkap selama pelaksanaan operasi sikat semeru, dilaksanakan sejak tanggal 5 sampai 16 September 2018.

Dari jumlah pelaku yang diamankan di Mapolres Tuban, satu pelaku dihadiahi timah panas oleh anggota tepat mengenai kaki sebalah kakan lantaran melawan ketika akan ditangkap. Kini para pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Selama dua belas hari, anggota mengamankan sebanyak 26 pelaku. Meraka diamankan dibeberapa lokasi yang berbeda,” kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono dalam jumpa pers hasil pelaksanaan operasi semeru di Mapolres Tuban, Rabu, (19/9/2018).

Menurutnya, operasi tersebut dengan sasaran pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), pemerasan, dept collector, senjata tajam (tajam), senjata api, dan bahan peledak (handak).

“Hasil dari operasi itu, anggota Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap 24 kasus yang terdiri dari 5 kasus menjadi target operasi (TO), dan 19 kasus non TO,” terang Kapolres Tuban.

Kasus non target operasi terdiri dari 17 kasus curat dengan diamankan 19 orang tersangka di lokasi berbeda. Rata-rata pelaku yang diamankan merupakan warga Kabupaten Tuban, dan satu pelaku warga Kabupaten Gianyar Bali.

Barang bukti dari hasil kejahatan curat yang diamankan berupa satu kendaraan pick up gran max bernopol S 8777 JA, 5 buah sangkar burung, uang tunai Rp 1.265.000, beberapa handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.

Kemudian satu kasus curas berhasil diungkap dengan diamankan satu orang tersangka, Putra Agung Retiyanto, warga Desa Talun, Kecamatan Montong, Tuban. Ia akhirnya ditembak anggota mengenai kaki sebalah kanan karena melawan ketika akan ditangkap.

“Kita tembak karena melawan, dan barang bukti dari kasus curas ada sebuah handphone, dan sepeda motor tanpa nopol,” beber mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng itu.

Selanjutnya, kasus sajam berhasil diungkap dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu ada sebilah sajam jenis bendo, dua buah pedang, satu sajam jenis parang, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Kasus sajam ada enam orang tersangka, dan semua barang bukti dari kasus sajam telah diamankan,” pungkasnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan