Dua Belas Hari, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Amankan 99 Tersangka

halopantura.com Sidoarjo – Dalam kurun waktu 12 hari, Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo telah mengungkap 77 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Sidoarjo. Kasus itu diungkap dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 selama 12 hari mulai 26 Februari hingga 6 Januari 2019.

Dari puluhan ungkapan kasus tersebut, Polresta Sidoarjo membekuk sebanyak 99 tersangka. Para tersangka itu, ditangkap oleh jajaran Satreskoba Polresta Sidoarjo yang dibantu oleh 18 Polsek jajaran Polresta Sidoarjo.

“Alhamdulillah, mulai tanggal 26 hingga 6 Pebruari 2019, kami berhasil ungkap 77 kasus dan menangkap 99 tersangka kasus narkoba,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho saat pres release, Senin (11/2/2019).

Dalam operasi tumpas narkoba semeru tahun 2019, barang bukti yang diamankan, diantaranya sabu-sabu seberat 1,084 kilogram, pil double L sebanyak 1.809 butir.

Miras dengan berbagai merk sebanyak 629 botol, uang tunai sebesar Rp 2.512.000, serta 58 unit handphone yang digunakan transaksi tersangka.

“Itulah hasil operasi tumpas narkoba semeru 2019, yang dilakukan Polresta Sidoarjo selama 12 hari,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, para tersangka yang ditangkap ada yang bertindak sebagai pengedar maupun kurir. Selain itu, ada juga pengedar asal Malaysia yang masuk ke Surabaya melalui penerbangan.

“Mereka mengedarkan barang haram ini, di wilayah hukum Sidoarjo. Oleh sebab itu, mereka kami tangkap,” tuturnya.

Menurutnya, dengan banyaknya kasus narkoba yang diungkap, hal ini membuktikan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sidoarjo masih relatif tinggi.

“Oleh karena itu, kami terus berupaya secara preventif dan preventif dalam mencegah dan memberantas peredarannya,” tandasnya.

Disinggung tentang jaringan narkoba yang ada di Sidoarjo, mantan Sekpri Kapolri itu menyampaikan, Sidoarjo adalah daerah penyangga yang wilayahnya luas dan berbatasan dengan Surabaya dan daerah lainnya.

“Itu yang menjadi faktor, Sidoarjo menjadi tempat transit narkoba,” paparnya.

Untuk para tersangka yang tertangkap, akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

“Terkait miras, kami kenakan pasal 196 dan 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara,” pungkasnya. (yan/fin/roh)

Tinggalkan Balasan