Dua Blandong Kayu Jati Diringkus Polisi Bojonegoro

halopantura.com Bojonegoro – Polres Bojonegoro dalam satu minggu ini bisa menangkap dua tersangka kasus ilegal loging. Mereka berasal dari Desa Pajeng, Kecamatan Gondang dan Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro.

Hasil pengungkapan kasus itu diamankan barang bukti 44 kayu jati dengan berbagai ukuran. Serta diamankan dua tersangkan, dan telah ditahan di Mapolres Bojonegoro.

“Dua pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan,” jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, Rabu, (24/1/2018).

Dua pelaku berinisial YS yang berasal dari Desa Cancung dengan barang bukti 7 batang kayu jati berbentuk gelondongan berbagai ukuran. Selanjutnya, SN berasal dari Desa Pajeng dengan diamankan 37 batang kayu jati persegi, 11 batang berbentuk gelondongan.

“Selain itu, juga diamankan 1 Unit kendaraan warna kuning kombinasi merah beserta STNK,” jelas Kapolres Bojonegoro.

Tersangka SN ditangkap petugas di jalan Raya Nganjuk- Bojonegoro tepatnya di Dusun Dodol, Desa Pajeng, Kecamatan gondang. Sedangkan tersangka YS melakukan penebangan kayu jati di kawasan hutan tanpa izin, selanjutnya disimpan di dalam rumahnya sendiri.

Akibatnya, YS dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 82 jo pasal 83 ayat l huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, sedangkan tersangka berinisial SN sebagai sopir, hanya mengemudikan truck bermuatan kayu jati ilegal milik seseorang berinisial SMD (DPO) alamat Desa Pajeng.

“Tersangka SN dijerat Pasal 12 huruf d dan ‘e jo Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU Rl no 18 tahun 2013 tentang pemberantasan, perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (dian/roh)

Tinggalkan Balasan