Dua Bulan, 89 Orang Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang
halopantura.com Jombang – Masyarakat diminta waspada terkait peredaran kasus obat terlarang maupun narkotika di wilayah Jombang. Pasalnya, selama kurun waktu dua bulan, satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap 75 kasus Narkoba.
“Jumlah tersangka yang kita amankan 89 orang,” kata AKP Moch Mukid, SH Kasat Reserse narkoba Polres Jombang, Kamis, (7/3/2019).
Dari data ungkap kasus narkoba di Jombang, cenderung mengalami peningkatan antara bulan Januari dengan Februari 2019.
Pada bulan Januari 2019, petugas berhasil mengungkap 24 kasus narkoba dengan total 26 tersangka. Rinciannya, 10 kasus narkoba jenis pil dobell L dan 14 kasus Sabu-sabu.
Sementara, selama bulan Februari 2019 mengalami peningkatan, yakni 51 kasus dengan 63 tersangka. Diantaranya, 30 kasus pil dobel L dan 21 kasus narkoba jenis Sabu-sabu.
“Untuk barang bukti yang diamankan. Pada Januari, sebanyak 12,75 gram dan 8.800 butir pil koplo. Sedangkan barang bukti yang diamankan pada Februari sebanyak 23,93 gram dan 26.147 butir pil koplo,” ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini.
Para tersangka yang diamankan adalah, pemakai, pengedar hingga bandar. Sebagian mereka masih diusia yang produktif.
“Tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus pil dobel L, dijerat Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Moch Mukid, SH. (fin/roh)