Dua Bulan Buron, Spesialis Pencuri Handphone Diringkus

halopantura.com Bojonegoro – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil menangkap pelaku pencuri Handphone (Hp) didalam kos yang di Jalan Prajurit Abu Kelurahan Klangon Kecamatan Bojonegoro. Pelaku ditangkap anggota setelah menjadi buronan selama dua bulan dan saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro.

“Pelaku telah di tahan untuk proses penyelidikan,” kata Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi, Jum’at, (21/7/2017).

Pelaku DPO tersebut berinisial HA (42) warga Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota Bojonegoro. Pelaku ditangkap petugas di tempat kosnya, di Jalan Prajurit Abu Kelurahan Klangon Kecamatan Bojonegoro Kota, Rabu (19/07/2017).

Sementara korbannya bernama Eryk Regod Soegara (35), warga Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, pemilik sebuah konter HP  yang berlokasi di Jalan Gajah mada turut Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.

“Pelaku saat itu mencuri sebuah handphone di konter,” terang Kasubbag Humas Polres Bojonegoro.

Kejadian bermula Senin (15/05/2017) lalu, saat itu korban sedang membuka konter HP miliknya. Setelah berada di dalam konter, korban melihat bahwa barang berupa HP yang disimpan di dalam kardus, milik orang lain yang sedang diservice sudah tidak ada.

Selanjutnya korban mengecek dan korban baru menyadari bahwa barang-barang, berupa HP milik orang lain yang diservicekan, juga tidak ada. Atas kejadian tersebut korban harus mengganti kepada pemilik barang atau pemilik HP tersebut senilai Rp 20 juta.

Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Bojonegoro. Berdasarkan laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa diduga yang melakukan pencurian adalah HA.

“Petugas segera mencari keberadaan pelaku setelah mendapatkan laporan dan berhasil menangkalnya di kosnya,” terang AKP Mashadi.

Setelah diketahui keberadaan pelaku, petugas segera mendatangi pelaku dan kemudian petugas melakukan interogasi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa HP yang ia miliki tersebut adalah hasil curian. Lantaran terbukti, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat kos. Petugas menemukan barang bukti lain berupa 20 HP second berbagai merk, 19 LCD HP berbagai merk dan 2 buah buku pembukuan.

“Pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Bojonegoro, guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Mashadi. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan