Dua Buruh Nekat Nyambi Edarkan Pil Koplo
halopantura.com Jombang – Dua pria Jombang yang pekerjaannya sebagai buruh diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Jogoroto Polres Jombang. Mereka ditangkap polisi karena mengedarkan Narkoba jenis obat keras berbahaya atau Okerbaya yang biasa disebut pil koplo.
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua pelaku yakni M. Mas’udin alias Gondol alias Piyek (26), buruh bengkel sepeda motor, warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang. Kemudian, Dwi Prayogo Lugito alias Ugik alias Bogel, seorang buruh gudang rosokan warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Kapolsek Jogoroto, AKP Bambang SB mengungkapkan, keduanya ditangkap setelah petugas mengamankan pria bernama Pugi Raharjo di lapangan Desa /Kecamatan Jogoroto, Jombang. Pugi kedapatan membawa dua bungkus grenjeng berisi pil dobel L, masing-masing berisi 8 butir dan 4 butir.
“Kita kembangkan yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap M. Mas’udin,” kata Kapolsek, Kamis (7/11/2019).
Dari Mas’udin, mengamankan barang bukti berupa 152 butir pil dobel L dan 1 bungkus grenjeng rokok berisi 4 butir Pil dobel L, uang tunai sebanyak Rp 100.000 dan 1 unit HP Oppo R1011 Warna Putih beserta simcard-nya.
Dari pemeriksaan, Mas’udin mengaku mendapat pil terlarang dari Dwi Prayogo. Petugas kembali bergerak membeku Dwi Prayogo di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP Samsung Galaxy Grand Prime warna putih beserta simcardnya.
“Total barang bukti yang diamankan 168 butir pil dobel L,” tegas Kapolsek.
Kedua tersangka telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (fin/roh)