Dua Debt Collector PT Lestari Duta Usaha Masuk Penjara
Halopantura.com Bojonegoro – Dua bebt Collector dari PT Lestari Duta Usaha di Kabupaten Bojonegoro di ringkus anggota Polres setempat, dan satu temannya dinyatakan buron. Pasalnya, meraka bertiga diduga melakukan kekerasan (premanisme, red) ketika hendak menyita sepeda motor milik nasabah Finance, Sabtu, (31/3/2017).
Selain itu, tersangka juga melakukan intimidasi kepada dua wartawan Bojonegoro saat melakukan tugas peliputan. Sehingga tersanga dijerat dengan dua perkara, yakni perkara perampasan terhadap nasabah dan menghalang-halangi wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Tersangka Samiyono warga asal Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dan Kustiono warga asal Desa Ngraseh, Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, telah meringkuk di sel Mapolres setempat. “Meraka berdua telah kita tahan dan satu temannya kita tetapkan sebagai Daftar Pencari Orang (DPO) Polres Bojonegoro,” terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Kejadian itu bermula saat tiga debt collector yang melakukan peramapasan motor milik nasabah finance, Lutfi Oktaviani, di Jalan Veteran Bojonegoro, pada tiga hari yang lalu. Ketika hendak merampas motor, dua wartawan bernama Bambang Yulianto dari Metro TV dan Yusti Balangga dari Kompas TV, bermaksud melkukan peliputan atas tindakan debt collector tersebut.
Karena tidak mau di liput, di lokasi kejadian sempat terjadi adu mulut antara wartawan itu dengan para debt collector. Bahkan, debt collector sempat berkata kasar dan melecehkan tugas seorang jurnalis serta berusaha menutup kamera milik wartawan TV tersebut.
“Meraka menghalang-halangi tugas wartawan di saat tiga debt collector itu memaksa korban untuk memberikan motornya dengan alasan korban menunggak bayar angsuran,” jelas Kapolres Bojonegoro.
Karena tidak terima dengan perlakuan tiga debt collector itu, dua wartawan TV melaporkan ke pihak Mapolres Bojonegoro bersama korban perampasan debt collector dari warga Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Paska melaporkan, dua debt collector menyerahkan diri, sedangkan satu debt collector bernama Mujiono asal Desa Mibit, Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban kini dalam pencarian atau DPO karena melarikan diri.
“Tim Resmob Polres Bojonegoro sudah bergerak sejak paska pelaporan oleh korban untuk mencari satu debt collector yang melarikan diri,” tutur Kapolres Bojonegoro.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa surat tugas dari PT Lestari Duta Usaha, sertifikat jaminan fidusia, satu unit mobil bernopol S 13 C serta satu unit sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannnya, kedua debt collector dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang Perampasan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999. (gal/roh)