Dua DPO, Kuli Pengguna Sabu Diringkus Polisi
halopantura.com Nganjuk – Saddam Husein (27) warga Desa Gondang Legi, RT 002 RW 003, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, diciduk anggota kepolisian. Pasalnya, dia ditangkap lantaran sebagai pengguna sekaligus menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka Saddam Husein diamankan beserta barang buktinya diamankan dini hari di rumahnya,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, Rabu, (3/6/2020)
Dari penggeledahan di rumah kuli tahu ditemukan 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,71 gram beserta bungkusnya, 1 buah seperangkat alat isap atau bong , 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna orange, uang hasil penjualan sebesar Rp100.000 dan 1 buah HP yang digunakan transaksi.
“Barang bukti itu ditemukan di ruang tamu rumah tersangka,” jelas Iptu Roni Yunimantara.
Awalnya, polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dalam penyelidikan, didapati terduga pelaku Narkoba tersebut adalah Saddam Husein. Setelah cukup bukti, polisi langsung melakukan penangkapan.
Rony mengatakan, dihadapan polisi tersangka mengaku jika barang yang dimilikinya merupakan pesanan seorang wanita bernama Harum warga Prambon. Barang itu ia dapat dari seseorang bernama Alex yang juga warga Prambon, Nganjuk.
“Keduanya masih DPO. Pengakuan tersangka juga masih didalami oleh penyidik,” tandasnya.
Atas tindakannya yang melakukan perbuatan melawan hukum, Saddam Husein dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jok/fin/roh)