Dua DPO, Polres Tuban Bongkar Arena Judi Ceki
halopantura.com Tuban – Anggota Unit Reskrim Polsek Plumpang, Polres Tuban berhasil membongkar arena judi jenis ceki di lokasi tambang pasir Dusun Sepatrojo, Desa Kedungrojo, Kecamatan Plumpang, Tuban.
Hasilnya dua orang diamankan dari tempat perjudian itu, dan dua orang di tetapkan sebagai daftar pencari orang (DPO) Polres. Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan marathon di Mapolres Tuban.
“Kedua pelaku telah ditahan, dan dua orang masih DPO,” kata Iptu Agus EP, Kasubbag Humas Polres Tuban, Jum’at, (20/4/2018).
Kedua pelaku yang diamankan itu diketahui bernama Mukiyin (47) dan Saji (50) yang keduanya merupakan warga desa setempat.
“Mereka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat,” terang Iptu Agus EP.
Mantan KBO Satlantas Polres Tuban itu menjelaskan pengungkapan itu bermula saat ada informasi dari masyarakat yang merasa resah atas keberadaan judi ceki tersebut. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Setelah diselidiki di lokasi kejadian, anggota mengetahui ada orang yang tengah asyik bermain judi ceki dengan taruhan uang. Mengetahui hal itu anggota langsung melakukan penggerebekan, dan dua orang berhasil melarikan diri, Rabu sore, (18/4/2018) sekitar pukul 15.00 Wib.
“Dua diamankan, dua orang melarikan diri saat dilakukan penggerebekan,” jelas Iptu Agus EP.
Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu ceki yang digunakan untuk judi. Serta diamankan uang tunai sebesar Rp 246.000 hasil taruhan judi tersebut.
“Semua barang bukti telah dibawa di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Agus.
Sementara itu, anggota akan terus melakukan razia serupa dibeberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. Hal itu untuk menciptakan kondisi Tuban aman dan kondusif.
“Razia serupa akan terus dilakukan anggota,” pungkasnya. (mus/roh)