Dua Jambret Nasabah Bank Rp 180 Juta Diringkus Polisi

halopantura.com Jombang – Dua orang jambret atas kejahatannya merampas uang nasabah bank sebesar Rp180 juta di Jombang, diamankan polisi. Kedua pelaku itu ternyata seorang residivis.

Meraka adalah Teguh Musirawanto (45), Desa Jombang, Kecamatan Jombang dan Prajoko Unggul Yudo Cahyono (47), warga Desa Pulolor, Kabupaten Jombang.

Keduanya juga tercatat sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa. Kini mereka kembali masuk bui akibat mengulangi perbuatan jahatnya.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menuturkan, kedua tersangka sudah belasan kali melakukan kejahatan di jalanan dengan sasaran emak-emak.

Rata-rata, kata Agung mereka mengincar perhiasan berupa kalung yang dipakai korbannya. Namun, pengakuannya baru kali ini menjambret tas berisi uang.

“Kedua tersangka ini sudah beraksi 12 kali dengan TKP berbeda, namun kami akan kembangkan lagi,” kata Agung dalam pers rilisnya, Jumat (4/12/2020).

“Rata-rata korbannya adalah para wanita yang lengah saat mengendarai sepeda motor,” Agung melanjutkan.

Ditangkapnya kedua pelaku bermula ada laporan korbannya ibu rumah tangga, YS (41) warga Kecamatan Jombang kota pada Rabu (2/12/2020).

Pada hari itu, sekitar pukul 11.00 WIB, YS sendirian naik motor membawa tas ransel berisi uang Rp180 juta hendak disetorkan ke salah satu bank di jalan Wahid Hasyim.

Setibanya di Dusun Sawahan, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, perempuan itu dihadang dua orang pria yang berboncengan sepeda motor Honda vario.

Setelah itu, salah satu orang turun dari sepeda motor dan langsung merampas tas berisi uang lalu kabur dengan membawa uang Rp180 Juta. Korban berusaha mengejar tapi gagal.

“Korban akan menyetorkan uangnya ke Bank kemudian dihadang dan tas yang berisi uang Rp180 juta dirampas oleh kedua pelaku,” katanya.

Setelah ada laporan, anggota Satreskrim Polres Jombang bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi dua bandit itu melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Kemudian, pada malam harinya mereka ditangkap di tempat persembunyiannya. Lantaran melawan dan berusaha kabur, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.

“Mereka berusaha melawan petugas saat ditangkap, terpaksa anggota kami menembak kaki kedua pelaku,” katanya.

Mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri itu mengatakan saat pelaku ditangkap, uang hasil kejahatannya sudah dalam kondisi terbagi dua.

“Masing-masing dapat bagian Rp90 jutaan,” ujar polisi asal Nganjuk tersebut.

Dalam ungkap kasus itu, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan uang Rp180 juta, 1 sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana serta dua buah HP.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan