Dua Orang Alami Luka, Polisi Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan
halopantura.com Sidoarjo – Peristiwa percobaan pembunuhan yang terjadi di desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian banyak publik. Baik itu di wilayah Sidoarjo sendiri, maupun di luar wilayah Sidoarjo.
Dalam kasus itu ada dua korbannya yakni Nur Aini (24) dan M. Rofii (31). Meraka mengalami luka parah di bagian kepala, perut dan punggung.
“Alhamdulillah, berkat kesigapan petugas, kedua korban selamat. Sementara petugas masih menangkap satu pelaku, dan satunya masih buron,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, Senin (5/8/2019).
Atas dasar keterangan korban dan sejumlah saksi, ucap Kapolresta, untuk sementara pihaknya menetapkan dua orang pelaku. Yakni, Sahid (33) warga desa Kedungrejo Waru Sidoarjo, yang sudah dibekuk di Surabaya. Sahid merupakan keponakan Lukman, yang merupakan suami dari korban Nur Aini.
Sementara satu pelaku lagi, Kandah (37) warga desa Rabasan Camplong, Kabupaten Sampang, Pulau Madura, dan indekos di jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Menurut saksi, pelaku Sahid ini paling sadis dan brutal terhadap kedua korban,” terangnya.
Kapolresta berharap, pelaku Kandah yang saat ini buron untuk segera menyerahkan diri. Kalau tidak ada itikad baik, pihaknya akan memberikan tindakan tegas, dan tetap melakukan pengejaran.
“Dimanapun dirinya berada, kami tetap kejar. Baik dalam keadaan hidup, ataupun mati,” tegasnya.
Motifnya, saat itu kedua pelaku saat itu sedang mencari suami korban Nur Aini, yakni Lukman dan tidak ketemu karena sedang berada di Madura. Malah, mendapati kedua korban sedang berada di dalam kamar. Karena tidak terima, kedua pelaku melakukan pembacokan dan penganiayaan kepada keduanya. Sehingga kedua korban mengalami luka parah dan bersimbah darah.
Kapolresta menambahkan, untuk menindaklanjuti kasus itu, pihaknya juga akan melakukan rekonstruksi ulang. Sementara itu, suami korban yakni Lukman, juga sudah dipanggil. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tidak datang.
Mantan Sekpri Kapolri juga menjelaskan, terkait kondisi korban (Nur Aini) yang diduga dalam keadaan hamil, pihaknya belum memastikan. Karena, masih meminta keterangan dari dokter rumah sakit.
Untuk kedua tersangka, bakal terjerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 354 ayat 1 KUHP, dan atau pasal 338 (Jo) pasal 53 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya, 8 tahun penjara dan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (yan/fin/roh)