Dua Orang Diamankan, Pabrik Arak di Sidoarjo Dibongkar Polisi

halopantura.com Sidoarjo – Sebuah bangunan rumah di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo, digerebek anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pasalnya, dilokasi itu digunakan sebagai tempat pembuatan atau produksi miras berjenis arak.

Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan ratusan kardus berisi botol miras jenis arak, peralatan produksi arak serta dua orang pelaku yang diduga sebagai pemilik sekaligus memproduksi.

Pengungkapan kasus tersebut, sebagai tindak lanjut petugas saat operasi kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yang dilakukan beberapa waktu lalu di sejumlah tempat di wilayah Sidoarjo. Dari situ, petugas mendapat informasi adanya home industri atau rumah produksi pabrik arak

“Informasi yang didapat ternyata benar. Tempat tersebut, digunakan sebagai home industri miras,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, Selasa (10/9/2019).

Adapun dua orang tersangka sekaligus pemilik yang diamankan bernama Novi Setiawan (36), dan Puji Medianto (28). Keduanya berasal dari desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Sementara barang bukti yang disita, rinciannya yakni 20 drum bahan baku yang sudah dicampur, 20 sak gula pasir dan dua kardus ragi serta 180 kardus yang berisi masing-masing kardus 20 botol arak, 20 tabung elpiji kosong, serta beberapa alat produksi lainnya.

“Masing-masing botol, berisi 1,5 liter arak yang siap diedarkan,” jelasnya, saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo.

Kapolresta juga mengatakan, mereka mengedarkan sendiri dan diedarkan ke beberapa wilayah. Diantaranya, Surabaya, Pasuruan, Mojokerto, Tuban, Lamongan dan di Sidoarjo. Dari omset penjualan, dalam sebulan mereka meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta.

“Mereka juga punya pelanggan, dan dijual per botol dengan harga Rp 20 ribu,” ujarnya.

Agar aksi kejahatannya tidak diketahui umum dan tidak terendus oleh Polisi, mereka mengerjakan semua sendiri. Pendistribusian dilakukan pada siang dan malam hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni 204 ayat (1) KUHP, pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU No 12 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU No 2 tahun 2010 tentang pangan.

“Kedua tersangka tidak memiliki ijin produksi dan ijin edar. Atas itu semua, mereka dikenai pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 4 miliar,” pungkas Kapolresta. (yan/fin/roh)

Tinggalkan Balasan