Dua Orang Diamankan, Pil Dobel L Beredar di Eks Lokalisasi Klubuk Jombang
halopantura.com Jombang – Aparat kepolisian menangkap dua pengedar pil koplo di eks lokalisasi Klubuk, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang, Jawa Timur, Senin malam (29/3/2021).
Dua orang yang diamankan yakni Ali Prawiro (27) dan Moch Jauhari Mubarok (23). Keduanya warga Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang.
“Benar, telah diamankan dua orang dalam ungkap kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L di Dusun Klubuk, Sukodadi,” kata Kapolsek Kabuh, AKP Rudi Darmawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu pagi (31/3/2021).
Dia menjelaskan, awalnya unit reskrim mendapat informasi masyarakat adanya peredaran obat keras berbahaya di daerah Klubuk, Kecamatan Kabuh. Kemudian informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan itu, polisi mendapati pelakunya adalah Jauhari. Selanjutnya, Jauhari ditangkap di Klubuk dengan barang bukti 140 butir pil dobel L, 1 unit Handphone, dan uang Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan pil koplo.
“Pada saat itu, Jauhari mengakui telah menjual pil koplo kepada Ali Prawiro,” kata Darmawan.
Dari pengakuan itu, polisi bergerak membekuk Ali yang juga berada di Klubuk. Saat itu, Ali tidak melawan. Sebab, petugas menemukan barang bukti 833 butir pil dobel L.
“Juga menyita satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3,6 juta hasil penjualan pil Dobel L,” ungkap Rudi.
Menurut Rudi, Ali mengaku telah menjual pil perusak otak tersebut kepada teman temannya. Atsas kejadian tersebut, tersangka dibawa ke Polsek Kabuh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini guna menemukan pelaku terkait lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polsek Kabuh dan dikenakan pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (fin/roh)