Dua Orang Penadah dan Penggelapan Motor Diringkus Polisi

halopantura.com Mojokerto –  Pelaku penggelapan berikut dua penadahnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan.

Pelaku yakni inisial MSJ warga Dusun Pakem wetan, Desa Panggih, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Kemudian dua penadahnya berinisial AR dan P yang rumahnya satu kampung dengan tersangka MSJ.

“Ketiga tersangka telah diamankan guna proses lebih,” jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Suhariyono, Sabtu, (27/10/2018).

Kejadian itu bermula, ketika pelaku MSJ bertemu dengan korban Ilyas Rofiq di masjid Terusan Gedeg Mojokerto. Pada pertemuan tersebut, MSJ melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan mengaku bernama Gus Safiq dan merupakan murid Gus Sofyan.

Kemudian pelaku meyakinkan bahwa korban seperti orang susah, dan mengajak untuk ikut mengaji dengan iming-iming diberi uang Rp 150.000.000

Selanjutnya, korban disuruh pulang untuk berganti baju muslim dan ganti sepeda motor yang ada bagasi di joknya sehingga nantinya dapat digunakan untuk menaruh uang.

Kemudian korban ditunggu di masjid Jami’ Alun-Alun Kota Mojokerto, dan setelah bertemu dengan tersangka MSJ diajak melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah.

Usai shalat, korban berboncengan dengan tersangka keliling-keliling menuju ATM, sesampainya di halaman Mushola Al Ikhlas Lingkungan Bancang, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto korban disuruh turun menunggu tersangka MSJ yang akan mengambilkan uang ke ATM dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Setelah ditunggu lama, ternyata pelaku tidak kembali. Berusaha mencari keberadaan MSJ tidak ketemu. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polisi.

“Atas kejadian itu korban melapor, dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil kejahatannya melalui tersangka AR seharga Rp 2 juta. Oleh AR, Sepeda motor Honda Beat warna Hijau putih dijual kepada tersangka P seharga Rp. 2.300.000. Sehingga tersangka AR memperoleh keuntungan Rp. 300.000.

Selanjutnya tersangka AR menyerahkan uang hasil penjualan Honda Beat Rp 2.000.000 kepada tersangka MSJ, dan tersangka AR diberi fee/tips Rp. 250.000 oleh tersangka MSJ.

“Sehingga tersangka AR mendapatkan keuntungan dari penjualan sepeda motor Beat tersebut total Rp 550.000,” ujarnya. (rohman)

Tinggalkan Balasan