Dua Orang Pencandu Narkotika di Jombang Jalani Rehabilitasi
halopantura.com Jombang – Dua orang pecandu narkotika yang ditangkap Polres Jombang, Jawa Timur menjalani rehabilitasi di Kantor Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Mojokerto.
Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman saat pers rilis hasil ungkap kasus narkoba di Mapolres setempat, Selasa sore (12/7/2022).
Menurut Riza, kedua orang yang terbiasa menggunakan narkotika tersebut sudah masuk level pecandu dalam mengonsumsi kristal haram sabu-sabu.
Setelah pihaknya berkoordinasi dengan BNN Kota Mojokerto, kedua pecandu narkoba itu akhirnya direhabilitasi di bawah penanganan dan pengawasan BNN.
“Ada 2 orang (pecandu) yang direhabilitasi. Kami melaksanakan restorasi justice, karena dari hasil assesment bersama BNN yang bersangkutan sudah menjadi pecandu,” kata Riza Rahman.
Kedua pecandu sabu-sabu tersebut, disebut Riza, perlu untuk direhabilitasi agar situasi kecanduannya terhadap narkotika bisa dipulihkan.
“Karena merupakan pecandu, keduanya harus menyelesaikan rehabilitasi selama delapan kali pertemuan dengan BNN Kota Mojokerto,” ujar mantan Kasat Intelkam Polres Malang ini.
Riza mengatakan, kedua pecandu narkoba berjenis kelamin laki-laki itu dibekuk polisi dalam pengungkapan dan penindakan kasus narkoba selama semester pertama tahun 2022.
Pada semester pertama 2022, Polres Jombang berhasil membekuk 199 orang pengedar dan 15 pengguna narkoba dengan jumlah 214 orang tersangka.
Adapun total barang bukti yang diamankan Polres Jombang dan Polsek Jajaran 129,62 gram sabu-sabu; 109.673 butir pil dobel L, pipet kaca; timbangan, uang tunai dan lainnya.
Dikatakan Riza, dari 214 orang tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditangkap, dua orang di antaranya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
Sedangkan 212 orang lainnya menjalani proses persidangan di pengadilan. Bahkan, disebut Riza, sebagian besar tersangka telah mendapatkan vonis hukuman dari hakim Pengadilan Negeri Jombang.
“Dari jumlah 214 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini terdiri dari 212 laki-laki dan 2 perempuan. Mayoritas merupakan lulusan SMA dan SMP,” katanya.
Baca juga : Pulang Kerja, Pengendara Motor Dihadang Lalu Dipukuli Dua Orang Pemabuk
Baca juga : Polisi Panggil Orator Ajakan Perang Badar Shiddiqiyyah Jombang
Ia menambahkan, latar belakang pekerjaan, sebanyak 48 sebagai wiraswasta, sebanyak 62 orang bekerja sebagai karyawan swasta, serta 44 orang bekerja sebagai buruh dan 1 orang bekerja sebagai perawat.
“Selebihnya tidak memiliki pekerjaan serta bekerja di sektor lain,” katanya memungkasi. (fin/roh)