Dua Pabrik Arak di Pemukiman Warga Dibongkar Polisi
halopantura.com Tuban – Tim Saber Miras Polsek Semanding, Polres Tuban kembali membongkar bisnis produksi arak yang berada di pemukiman warga, tepatnya berada Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban.
Dilokasi itu, anggota mengamankan dua tersangka lantaran memproduksi arak, dengan di jual ke luar Tuban. Kedua pelaku diketahui bernama Iswahyudi (47) dan Firman Juliansah (38), yang kesemuannya merupakan warga desa setempat.
“Kita amankan dua tersangka dari dua lokasi yang berbeda, saling berdekatan,” kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Rabu (16/1/2019) dilokasi kejadian.
Menurutnya, tersangka Iswahyudi setiap hari mampu memproduksi arak sebanyak 40 liter, dan dijual ke wilayah Bojonegoro. Untuk tersangka Firman, setiap hari mampu memproduksi arak sebanyak 50 liter, dijual ke wilayah Kota Surabaya.
“Arak dijual ke luar Tuban, termasuk ke Bojonegoro dan Surabaya, pembeli arak datang sendiri,” terang jebolan Akpol angkatan 2000.
Lebih lanjut, ia mengatakan bisnis arak ini sangat menjanjikan yang menyebabkan masih ada masyarakat yang memproduksi arak. Namun begitu, pelaku ditindak tegas dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kita tindak tegas pelaku yang memproduksi arak, karena di tahun 2019 ini, kita ingin Tuban Zero miras,” tegas Kapolres Tuban.
Di dua lokasi itu, jumlah arak yang diamankan sebanyak 280 liter siap edar, dengan rincian 10 dus yang berisi 180 liter arak, dan 100 liter arak yang belum dikemas. Serta diamankan 1.800 liter baceman (bahan baku arak,red).
Selain itu, angkatan juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk memproduksi arak. Diantaranya, 8 tabung gas LPG 3 kg, 5 glangsing berisi gula jawa, 2 buah dandang, dan beberapa alat lainnya. (rohman)