Dua Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP Kota Kediri

halopantura.com Kediri – Dua pasangan bukan suami istri digerebek petugas Satpol PP Kota Kediri ketika sedang asyik bercumbu didalam kamar kos-kosan milik Ikhsan, di Kelurahan Bangsal, Gang 1, RT 06/RW 02, No 145 B, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa timur.

Adalah masing-masing pasangan mesum inisial SH (36), pria Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri bersama dengan IF (26), perempuan warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota Kediri.

Pasangan lainnya RV (21), pria Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota dengan PYC (22), perempuan warga Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, pihaknya mendapataduan masyarakat (Dumas), jika tempat kos itu digunakan untuk tindak asusila alias mesum.

“Dari aduan itu, petugas kemudian melakukan pemantauan,” ungkapnya, Senin, (1/7/2019).

Setelah dilakukan pemantauan, menunjukkan bahwa ada indikasi tindak asusila, kemudian pada Minggu (30/6/2019) dini hari, anggota mendatangi rumah kos tersebut dan mendapati dua pasangan bukan suami istri sedang berada didalam kamar kos.

“Pintu kos sat itu dalam keadaan tertutup rapat, dan mereka berada di dalam kamarnya masing-masing yang diduga sedang melakukan tindakan asusila. Ketika kami periksa, kedua pasangan itu tidak dapat menunjukkan identitas pasangan resminya, lalu kami amankan ke Mako Satpol PP,” kata Nur Khamid.

Saat menggerebek tempat kos tersebut, petugas juga mendapati tiga orang yang sedang pesta miras (minuman keras). Ketiga orang itu juga turut diamankan beserta barang buktinya setengah teko miras.

Berdasarkan data, ketiga orang yang diamankan saat pesta miras yakni, masing-masing inisial Sus (28) pria, warga, jalan Mangga No 80 RT 01/RW 03, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota. Kemudian Ric (26), pria, warga Jalan Semeru Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dan MW (19) asal jalan Semar, RT 09/RW 02, Dusun Karang kletek, Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

“Selain dilakukan pendataan, mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta kami panggil masing-masing kelurganya,” ujarnya.

Nur Khamid juga menghimbau, kepada pemilik kamar kost dan penginapan, untuk lebih menertibkan para penghuni dengan menyertakan identitas diri yang lengkap. Itu untuk mengantisipasi atas segala bentuk prostitusi di wilayanya.

“Kami juga akan terus melakukan patroli rutin serta melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran di wilayah Kota Kediri,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan