Dua Pelaku Buron, Pembobol Toko Kalitidu Bojonegoro Diringkus
halopantura.com Bojonegoro – Anggota Satreskrim Bojonegoro kembali mengamankan satu pelaku yang terlibat dalam komplotan pembobol toko yang berada di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku diringkus didalam rumahnya yang sebelumnya buron selama tujuh bulan.
Pelaku bernama Wereng (nama samaran, red) yang berusia 40 tahun tinggal di Desa Golantepus, Kecamatan Mojobo, Kabupaten Kudus. Saat ini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro guna proses penyelidikan lebih lanjut, karena dua temannya masih buron.
“Pelaku berhasil diamankan ketika berada di rumahnya,” terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, Jum’at, (26/5/2017).
Pembobolan toko tersebut bermula pada Kamis, (22/09/2016), sekitar 02.45 Wib. Saat itu keempat pelaku datang menggunakan mobil dengan sasaran operasi masuk di sebuah toko milik Muji Utomo (53) warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
Ketika berada dilokasi, mobil Avanza bernopol K 8609 H di parkir didepan toko milik korban dengan posisi menghadap ketimur. Selanjutnya dua pekau turun dari mobil untuk merusak gembok pintu dengan mengunakan gunting potong dan dua pelaku lainnya menunggu diatas mobil.
Setelah gembok pintu berhasil dirusak, dua pelaku mengambili rokok milik korban yang ada didalam toko. Namun pada saat bersamaan itu, aksi pelaku berhasil diketahui oleh warga setempat.
Selanjutnya warga melakukan penangkapan dan ketiga pelaku berhasil melarikan diri. Kemudian anggota melakukan pendalaman kasus itu denga memintai keterangan dari satu pelaku yang tertangkap itu.
“Saat itu 3 pelaku berhasil kabur menggunakan mobil dan satu pelaku tertangkap. Kemudian saat ini tertangkap satu lagi dan masih ada dua pelaku yang kita tetapkan sebagai DPO Polres,” beber Kasat Reskrim.
Menurutnya, pelaku kedua itu (Wereng, red) ditangkap anggota pada Selasa kemarin, (23/05/2017), sekitar pukul 14.00 Wib di dalam rumahnya. Saat ini pelaku itu masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus.
“Tersangka alias Gendut (pelaku pertama, red) ditangkap dilokasi pada saat kejadian,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kejadian itu berupa dua buah anak kunci. Selanjutnya lima bungkus rokok intro, tujuh bungkus rokok djarum 76, empat bungkus rokok apache, tiga bungkus rokok U bold.
“Semua barang bukti itu telah diamankan dan korban mengalami kerugian secara materi sekitar Rp 2,7 juta,” pungkasnya. (*/roh)