Dua Pelaku Buron, Warung Plumpang Dijadikan Arena Judi
halopantura.com Tuban – Sebuah warung di Dusun Kawis, Desa Klotok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban dijadikan arena judi remi. Dilokasi itu anggota mengamankan dua pelaku dan dua pemain lainnya masih burun.
Dua pelaku diketahui berinisial AT (36) dan K (57) yang keduannya merupakan warga desa setempat. Mereka berdua saat ini telah ditahan di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dua tersangka telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Agus EP, Kasubbag Humas Polres Tuban, Jum’at, (12/1/2018).
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui sebuah warung digunakan judi remi dengan taruhan uang. Selanjutnya, anggota Polsek Plumpang, Polres Tuban melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Setelah diselidiki, ternyata benar di sebuah warung itu ada empat orang yang tengah asyik bermain judi. Hingga akhirnya anggota melakukan penggerebekan dilokasi kejadian, dan diamankan dua pemain, Kamis malam, (11/1/2018), sekitar pukul 21.45 Wib.
“Diamankan dua pelaku, dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan DPO Polres Tuban,” beber Iptu Agus EP.
Selain pelaku, anggota dilokasi kejadian juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi. Serta diamankan uang tunai Rp 130 ribu hasil taruhan judi remi tersebut untuk pengembangan lebih lanjut.
“Barang bukti telah kita amankan,” jelas Iptu Agus EP kepada wartawan ini.
Sementara itu, anggota akan terus melakukan razia maupun patroli dibeberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran. Hal itu untuk menciptakan kondisi Kabupaten Tuban aman dan kondusif. (rohman)