Dua Pelaku Diringkus, 1520 Pil Dobel L Ikut Diamankan

halopantura.com Nganjuk – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan dua pengedar narkoba asal Jombang. Dari para tersangka, polisi menyita ribuan pil koplo jenis dobel L beserta sejumlah barang bukti lainnya. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk.

Tersangka yang diamankan yakni Imam Sopii (20) warga Desa Tinggar, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Kemudian Mochamad Rifai (26) seorang karyawan bengkel Las, warga Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“Kedua pelaku telah di tahan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh. Sudarman, Selasa, (27/11/2018).

Penangkapan kedua tersangka bermula dari tertangkapnya Muhammad Rohim Mustofa warga Dusun/Desa Tinggar, RT 002/RW 001, Kecamatan Bandarkedungmulyo. Setelah diinterogis, Rohim mengaku mendapatkan pil koplo dari Imam Sopii. Dari pengakuan itu, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap Imam Sopii di rumahnya.

“Dalam penggeledahan di rumah Imam Sopii, ditemukan barang bukti sebanyak 1520 butir pil dobel L yang disimpan didalam plastik warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp 200.000, serta barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Tidak mau mendekam di sel tahanan sendiri, Imam Sopii pun mengaku membeli butiran haram itu dari Mochamad Rifai. Polisi kemudian mengembangkan dan menangkap Rifai di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp 100.000 dan 1 buah HP Nokia tipe E71 warna merah silver.

“Pengakuannya mendapatka pil dari Riko warga Surabaya yang sekarang ini buron (DPO),” katanya.

Ia mengatakan, para tersangka tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

“Kasus ini dalam pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” pungkasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan