Dua Pelaku Diringkus, Diamankan 1.582 Butir Pil Dobel L Siap Edar
halopantura.com Nganjuk – Dua pengedar obat terlarang diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk. Dari pengungkapan itu diamankan 1.582 butir pil dobel L siap edar.
Dua pelaku yang bekuk polisi yakni Pujiono (27) asal Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, dan Vicky Dwi Setiawan (29) tahun asal Dusun Bedingin, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Sumadi mengatakan, dari tangan Pujiono, diamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1288 butir yang disimpan dalam satu kantong kresek hitam. Selain itu, polisi juga menyita uang senilai Rp 100 ribu dan satu buah Hand Phone (HP).
“Saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui sering mengedarkan Pil Dobel L,” kata AKP Sumadi, Selasa, (21/5/2019).
Menurutnya, upaya penangkapan tersangka berbekal laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, didapati titik terang pelaku lalu dilakukan penangkapan.
Ia menjelaskan, dari keterangan Pujiono, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Vicky. Petugas langsung bergerak menciduk Vicky di rumahnya tanpa perlawanan.
“Penangkapan Vicky merupakan pengembangan kasus sebelumnya,” kata Kasat Resnarkoba.
Dari tangan penjual kopi tersebut, diamankan barang bukti 294 pil dobel L dan satu buah Hand Phone. Vicky dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk diproses lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (fre/fin/roh)