Dua Pelaku Judi Remi Diringkus Satreskrim Polres Tuban
halopantura.com Tuban – Anggota Satreskrim Polres Tuban kembali menggrebek arena judi remi yang berada disebuah rumah, di Dusun Ngaglik, Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Tuban. Hasil penggrebekan itu diamankan dua pemain dan pemain lainnya berhasil melarikan diri.
“Pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Elis Suedayati, Kasubbag Humas Polres Tuban, Senin, (29/5/2017).
Kedua pelaku di ketahuan bernama Tejo (48) dan Bejo (nama samaran, red) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bancar, Tuban. Mereka berdua ditangkap Sabtu dini hari, (28/5), sekira pukul 01.00 Wib dari informasi masyarakat setempat.
Hasil penggledahan dilokasi judi petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 255 ribu hasil taruhan. Serta mengamankan satu set kartu remi yang digunakan untuk bermain judi dan dua bungkus rokok.
“Barang bukti telah diamankan untuk pengembangan kasus,” terang AKP Elis.
Hasil keterangan pelaku bahwa permainan judi itu dilakukan di sebuah rumah dengan kartu remi yang di kocok, kemudian dibagikan kepada penombok. Setiap penombok mendapatkan 9 kartu.
Jika pemain menang akan mendapatkan poin 25 dan mendapatkan rokok. Tetapi apabila ada yang menang koyen, maka seorang pemain akan mendapatkan uang sebesar Rp 5 ribu dari setiap pemain.
Akibat perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara. (mus/roh)