Dua Pelaku Pengeroyokan Pakai Senjata Api Masih Buron
halopantura.com Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo membekuk Aan alias Bodong (38) warga desa Temu Prambon Sidoarjo. Aan merupakan pelaku pengeroyokan terhadap DS alias Aje, dengan menggunakan senjata api jenis air shoftgun. Dua pelaku lainnya, masih dalam pengejaran alias DPO.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris mengungkapkan, kejadian tersebut bermula dari Aje yang di suruh temannya E, untuk mengambil motor di rumah Y. Sesampainya di rumah Y, tiba-tiba datanglah Aan dan dua temannya.
Kemudian, korban diajak pergi ke rumah L alias Cempluk, dan saat berada di ruang tamu, korban dipukul lalu dimasukkan ke dalam kamar dan ditanya soal keberadaan E. Namun, korban menjawab tidak tahu.
“Dengan diancam memakai senpi oleh K teman tersangka, korban dipaksa menunjukkan keberadaan E,” ucapnya, Selasa (4/6/2019).
Kemudua, datang teman tersangka B alias Pak De (43), dengan membawa pisau dan langsung menendang dan memukul kepala korban dengan pisau tersebut. Selanjutnya, korban dipukuli secara bergantian.
Karena merasa kesakitan, lanjut Harris, akhirnya korban memberitahukan keberadaan E yang berada di kos dekat Makodam Surabaya. Setelah itu, korban diajak ke tempat E.
“Setelah sampai disana, ternyata E tidak ada. Kemudian balik ke Sidoarjo,” paparnya.
Didalam perjalanan, korban dibawa mampir dulu ke rumah B. Disitu pula, korban kembali mendapat pukulan. Kemudian dibawa ke rumah Y, tempat tersangka dan dua temannya saat menjemput korban.
“Korban ini dikeroyok di dua tempat. Yakni, di desa Temu dan Desa Ngingas Prambon,” ungkapnya.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku jika dirinya disuruh untuk mencari E karena urusan menagih sejumlah uang dan urusan lainnya. “Saya hanya di suruh saja, dan kebetulan saya tahu orang yang di cari Aje,” ucapnya.
Dari kasus itu, petugas berhasil menyita sebuah senpi air shoftgun dan enam butir selongsong pelor atau gotri. Sementara, dua tersangka lainnya Pak De dan K dalam pengejaran petugas.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 170 ayat 1, 2 ke 1e KUHP, atau pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (yan/fin/roh)