Dua Pelaku Spesial Jambret Kalung Emas Diringkus Polisi

halopantura.com Tulungagung – Polisi meringkus dua orang yang terindikasi spesialis jambret kalung nenek-nenek di Tulungagung. Dalam aksinya, mereka berpura-pura bertanya kepada korban.

Dua pelaku berinisial AS (47) asal Desa Sumbersuko Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang dan MH (37) warga Kelurahan Wonokoyo Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Mereka diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) atau menjambret dua perempuan nenek-nenek yakni SA (59) warga Sumbergempol Tulungagung dan WK (76) warga Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Kasihumas Polres Tulugung IPTU Moh Anshori membenarkan telah menangkap dua orang jambret yakni AS dan MH.

“Penangkapan pelaku dari laporan korban SA dan WK yang menjadi korban penjambretan di berupa kalung emas,” ujar Anshori, Sabtu (27/5/2023).

Kedua korban dijambret pelaku di Desa Bendilwungu Kecamatan Sumbergempol dan di Desa Sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut pada Kamis 4 dan 18 Mei 2023 lalu.

Menurut Anshori kedua pelaku ditangkap polisi yang menyelidiki laporan korban. Pelaku diringkus pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 Wib di rumah masing-masing berikut barang buktinya

Modus para pelaku yakni mendekati korban untuk berpura-pura menanyakan sesuatu, disaat korban lengah, pelaku mengambil Kalung Emas yang dipakai korban dengan secara paksa.

“Kedua pelaku ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” kata Anshori.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 Unit Sepeda motor Honda Vario 160 warna Hitam dengan nopol N 3625 EDQ, 2 buah KTP An kedua pelaku, 17 pelat nomor kendaraan yang berbeda.

Kemudian 7 (buah pilox atau cat semprot berbagai warna yang digunakan untuk mengecat kendaraan atau helm setelah digunakan di TKP agar tidak di kenali, 2 buah Jaket warna hitam dan abu-abu 1 buah celana pendek warna Krem 2 pasang alas kaki warna hijau dan coklat 2 buah Helm merk INK warna Pink dan Hitam 2 lembar stiker warna hitam untuk memodifikasi atau merubah angka pada pelat kendaraan.

Lalu 1 buah bekas potongan stiker warna merah, 1 buah penggaris panjang 50 cm, 2 buah obeng 1 buah tang, 1 buah Cutter warna hijau dan 2 buah kunci/ring shock ukuran 14 dan 17.

“Para pelaku dijerat dangan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Pencurian,” katanya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan