Dua Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Polisi Nganjuk

halopantura.com Nganjuk – Satlantas Polres Nganjuk berhasil menangkap dua sopir truk yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka DPO karena melarikan diri setelah menabrak korbannya hingga tewas.

Kedua pelaku adalah Ahmad Jauhari (27) warga RT 02/RW 09, Desa Jekek, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk dan Sai’in Halim (32) warga RT 33/RW 09, Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Ahmad Jauhari diduga merukapan pelaku tabrak lari di jalan raya Desa Pelem Kecamatan Kertosono. Saat itu, pelaku mengemudikan dump truk nopol AD 1513 ZE mengangkut tanah uruk.

Saat melintas di Jalur Surabaya – Madiun tepatnya di depan pintu masuk SMK Kusuma Negara Desa Pelem Kecamatan Kertosono, truknya menabrak Yunus Suprianto warga Tanjunganom hingga tewas ditempat.

Sedangkan Sai’in Halim, pelaku tabrak lari di jalan Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Nganjuk. Ketika itu, Sai’in mengemudikan truk nopol AG 8499 RV menabrak seorang ASN Samsul Maarif (49) waga Kelurahan Cangkringan, Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nanda Wiranta, Selasa (27/2/2018) mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari anggota yang melihat dump truk parkir didepan cafe happy. Kendaraan itu ciri – cirinya sama dengan dump truk yang terlibat lakalantas di jalan Kertosono Nganjuk pada Januari 2018 lalu.

Kemudian anggota mendatanginya dan menilang truk tersebut dan menahan sopirnya guna dilakukan penyidikan.

“petugas mendatangi truk yang sedang parkir, karena dicurigai truk tersebut yang terlibat tabrak lari,” tutur Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, setelah pihaknya melakukan pembuktian, anggota mendapati beberapa bagian truk yang sudah di poles atau ditutup bekas – bekasnya dengan cat yang baru.

“Sudah ada yang dirubah, diduga untuk menghilangkan jejak,” katanya.

Kini, kedua pelaku tabrak lari tersebut telah dijebloskan ke penjara. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dari perbuatannya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan