Dua Pelaku Tumbang, 2.015 Butir Pil Dobel L Diamankan Polisi Kediri
halopantura.com Kediri – Dua pelaku pengedar Narkoba jenis pil dobel L digulung anggota Satresnarkoba Polres Kediri. Serta anggota mengamankan barang bukti sebanyak 2.015 butir haram tersebut.
Kedua pelaku adalah Moh Nur Huda (24), kuli bangunan, warga Dusun Pantilaler, Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Kemudian, Sabar alias Koret (32) pekerja serabutan, warga Dusun Batuasri, Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo.
“Kedua pelaku diringkus pada Kamis (22/8/2019) di rumahnya masing-masing,” kata Iptu Purnomo, Kasubbag Humas Polres Kediri, Jumat (23/8/2019).
Awalnya, polisi mendapat informasi jika ada peredaran Narkoba di wilayah Ringinrejo. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan di sekitar TKP. Alhasil, aparat berkorps cokelat tersebut, membekuk pelaku Nur Huda.
“Saat digeledah, ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 289 butir. Pelaku lalu dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mendapat barang haram tersebut dari temannya Koret. Polisi kembali bergerak dan menangkap Koret di rumahnya. Dari Koret, polisi menyita barang bukti sebanyak 1 726 butir pil koplo dobel L.
“Barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku sebanyak 2.015 butir pil jenis dobel L dan 1 buah HP merk Lenovo,” tandasnya.
Untuk menanggung akibatnya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai pelaku pengedar pil koplo telah mendekam di sel tahanan. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (jok/fin/roh)