Dua Pemain Judi Kartu Remi Masuk Bui

halopantura.com Bojonegoro – Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua orang pelaku perjudian jenis kartu remi. Meraka diringkus di sebuah rumah di Jalan Pondok Pinang turut Kelurahan Ngroworejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di tahanan Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. Meraka masing – masing diketahui SJN (58), warga Jalan Pemuda Kelurahan Ngroworejo, Kecamatan Bojonegoro Kota. Kemudian AR (54), warga Jalan Pemuda Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro Kota.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan Selasa (13/06/2017), sekira pukul 00.30 Wib. Hal itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis kartu remi.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan diketahui memang benar di rumah tersebut terdapat kegiatan tindak pidana perjudian jenis kartu remi.

“Petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” terang AKP Mashadi SH, Rabu, (14/6/2017).

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa 1 set kartu remi, uang tunai sebesar Rp 315 ribu dan 1 lembar beberan, diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” lanjut AKP Mashadi. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan