Dua Pemakai Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang
halopantura.com Jombang – Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sesuai pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Kedua tersangka berinisial CMU (46), seorang Karyawan Bengkel Aluminium, warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Kemudian temannya, ATR (35), seorang Biro jasa, warga Desa Betek, Kecamatan Mojowarno.
“Kedua pelaku telah diamankan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid dikonfirmasi, Senin, (10/12/2018).
Dari tersangka CMU, petugas menyita barang bukti berupa sabu – sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,24 gram. Ditambah sebuah pipet kaca yag masih terdapat sisa sabu dengan berat 3,05 gram.
Dua sedotan sebagai skrup, dua korek api, serta sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan transkasi juga ikut diamankan.
“Dari tersangka ATR, disita barang bukti berupa 1 unit Hand Phone merk Nokia warna hitam beserta simcard nya,” ucapnya.
Mukid menerangkan, selama ini kedua tersangka telah menjalankan bisnis haramnya di wilayah Kecamatan Mojowarno. Dari pengintaian yang dilakukan anggotanya, akhirnya tersangka berhasil dibekuk.
Di lokasi penangkapan tersangka ATR, polisi juga mengamankan pula satu anggota jaringannya. Dari situ, petugas terus mengembangkanya ungkapan kasus tersebut guna membekuk bandarnya.
“Kami terus bekerja keras mengembangkannya. Sudah komitmen kami untuk memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di kota santri ini,”pungkas AKP Moch Mukid. (fin/roh)