Dua Pemuda Diciduk Polisi Ketika Hendak Transaksi Sabu
halopantura.com Kota Kediri – Anggota Reskrim Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, berhasil menangkap seorang buruh bangunan dan pedang. Mereka berdua diciduk karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu jenis sabu, di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Dua Pelaku itu adalah Nurkolis (39), warga Desa Tarokan dan Mohammad Alfan Harus (36) warga Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Kedua pemuda itu dibekuk saat melakukan transaksi dengan Barang bukti (BB) 1 klip narkoba jenis sabu sebanyak 0,41 gram.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Mendapati kedua pelaku yang mencurigakan kemudian petugas menggeledah dan mengamankan pelaku Minggu (17/1/2021), sekitar pukul 01.15 Wib.
”Anggota selidiki, ternyata benar ada orang yang dicurigai diduga hendak melakukan transaksi seperti informasi yang kami terima tersebut,” ujar Kamsudi kepada halopantura.com, Senin (18/1/2021).
Dikatakan Kamsudi, selain mengamankan BB narkoba pihaknya juga menyita sejumlah barang-bukti lainnya, yakni dua Handpone merk oppo A83 warna merah dan HP oppo warna hitam, 1 buah bungkus rokok surya yang didalamnya berisi paket sabu yang terbungkus plastik klip kecil seberat tersebut.
“Dari tangan pelaku kami sita BB narkoba, 2 HP Oppo warna merah dan hitam berikut sim card,” jelas Kamsudi.
Saat ini, lanjut Kamsudi, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Masih kami periksa guna pengembangan lebih lanjut. Yang pasti kedua orang ini terindikasi sebagai pengedar,” ucap Kamsudi lagi.
Karena perbuatannya, jelas Kamsudi, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
”Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kamsudi. (yud/fin/roh)