Dua Pemuda Pengangguran Edarkan Sabu
halopantura.com Jombang – Aparat kepolisian kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika sabu-sabu di Jombang. Pelaku yang ditangkap adalah pengedar dan pengguna. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang untuk menjalani proses hukuman.
Meraka adalah M. Ali Riduwan (33), seorang pengangguran asal Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan. Kemudian Andy alias Jiban (37), warga Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang. Keduanya diringkus polisi di rumah Desa Tugu Sumberejo.
Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid SH, tersangka Ali merupakan pengedar sabu yang selama ini menjadi incarannya.
“Tersangka Ali merupakan pengedar yang sudah kami TO,” terang Mukid, Jumat pagi (30/8/2019).
Dari tersangka Ali, branag bukti yang diamankan, sabu seberat 2,85 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 buah korek api sebagai kompor, 3 potong sedotan plastiksebagai skrop, 1 buah gunting warna merah, 1 buah timbangan digital merk Harnik warna biru, 1 kotak plastik berisi 1 pack plastik klip besar, dan 1 buah HP merk Oppowarna hitam berikut simcardnya, serta Uang tunai Rp 680.000.
Sementara, dari tersangka Andy alias Jiban, barang bukti yang disita sabu seberat 1,13 gram, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 2,24 gram, 1 buah HP merk Asus warna gold kombinasi hitam berikut simcardnya dan uang tunai sebesar Rp 350.000.
“Kedua pelaku telah kami tahan, dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Mukid. (fin/roh)