Dua Pengedar 70 Ribu Pil Koplo Sasar Pelajar Diringkus
halopantura.com Pasuruan – Jaringan Pengedar Narkoba dengan sasaran pelajar dan pemuda di wilayah Tapal Kuda dibekuk Polres Pasuruan Kota. Pelaku berjumlah dua orang warga Pasuruan.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti dengan jumlah 70.007 butir pil koplo dan narkotika sabu-sabu serta ganja.
Dua tersangka yang diringkus yaitu berinisial SG (40) dan MZ (42) yang diduga jaringan sindikat pengedar Narkoba di tapal kuda Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati mengatakan, kedua tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba pada Senin (19/6/2023) lalu sekitar pukul 12.54 WIB.
“Untuk tersangka SG ditangkap di Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dan MZ diringkus di Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan,”kata Makung, Sabtu (24/6/2023).
Barang bukti yang disita dari SG berupa obat keras 20.000 butir (Pil Trihexyphenidyl) dan dari MZ sabu-sabh 0,69 gram, ganja 64,67 gram serta obat keras 2.000 butir (pil Trihexyphenidyl), 44.607 butir (pil Dextro), dan 23.400 butir ( Dobel L ).
Makung mengungkapkan kedua tersangka mengedarkan Narkoba juga menyasar para pelajar. Penangkapan keduanya dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredara narkoba di wilayah Tapal Kuda Pasuruan.
“Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan terhadap para tersangka,” tandasnya.
Makung memastikan kedua pengedar barang terlarang tersebut dilakukan penahanan di Mapolres Pasuruan Kota guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Makung.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota tidak akan pernah kompromi dengan tindak kejahatan berupa pelaku Narkoba.
“Kami komitmen untuk terus perangi kejahatan Narkoba,”pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, tersangka SG dijerat dengan pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Sementara tersangka MZ dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. (fin/roh)