Dua Pengedar Diringkus, 390 Butir Pil Dobel L Diamankan Polisi
halopantura.com Kediri – Dua pemuda diringkus anggota kepolisian lantaran mengedarkan pil dobel L di wilayah hukum Kota Kediri. Kini kedua pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku diringkus polisi usai transaksi di kawasan Dermaga, Jalan Inspeksi Brantas, Kota Kediri. Mereka adalah Rudi Santoso (31), warga asal Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto. Kota Kediri. Kemudian Fikri Setya Kirwanto (25), warga Kelurahan Bujel.
“Dari kedua tersangka, disita barang bukti 390 butir pil dobel L,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Sabtu (12/10/2019).
Dia merinci, dari tersangka Rudi Santoso, diamankan 140 butir dan dari tersangka Fikri disita sebanyak 250 butir pil haram. Barang bukti berikut kedua tersangka kini telah berada di Mapolresta Kediri.
Kamsudi menjelaskan, tersangka Rudi ditangkap petugas Satresnarkoba di Dermaga sesaat setelah trasaksi pil koplo. Kemudian dilakukan pengembangan hingga penangkapan terhadap tersangka Fikri di rumahnya di Keluraha Bujel.
“Pengungkapan kasus ini atas informasi masyarakat yang resah adanya peredaran Narkoba di Kota Kediri,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Fikri dan Rudi dinilai melanggar pasal 196yo pasal 98 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan subpasal 3 ayat 1 yo pasal 12 Stbl Nomor 419 Tahun 1949 tentang obat keras. (jok/fin/roh)