Dua Pengedar Pil Dobel L Diringkus Tanpa Perlawanan

halopantura.com Jombang – Anggota Satresnarkoba Polres Jombang menangkap dua pengedar pil dobel L asal Gudo, Jombang. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kedua pemuda tersebut adalah MegaNanda Duwi Nugroho aliasa Angga Cumek (26), warga Dusun Kemuning RT 12 RW 04, Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo. Kemudian Miftaqul Huda (28) warga Dusun Metuk, RT 12 RW 05, Desa Gempollegundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid SH menerangkan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Tersangka Angga Cumek dibekuk di toko SAAM accu jalan Totok kerot, Dusun Jaten, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang.

“Untuk tersangka Cimex ditangkap di depan warung kikil Ning Amah, Desa Mojoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Keduanya merupakan satu jaringan dan diamankan pada Rabu (24/7/2019),” terang AKP Moch Mukid, Kamis (25/7/2019).

Awalnya, anggota Satresnarkoba menangkap seorang saksi Hariyanto alias Jhon yang kedapatan membawa 1 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L. Setelah dikorek keterangannya, Jhon mengaku mendapatkan barang haramitu dari Angga Cumek.

Kemudian polisi menangkap Angga Cumek dengan barang bukti 1 plastikklip berisi 38 butir pil dobel L. Polisi juga menyita 1 unit HP merk SonyExperia warna hitam beserta simcard yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Dari tersangka Cumek, kita kembangkan hingga kita tangkap tersangka Cimex. Barang buktinya 1 plastik klip berisi 188 butir pil dobel L, 1 lembar kresek warna hitam berisi 100 butir pil dobel L serta 1 unit HP merk Samsung warna hitam beserta simcardnya,” kata Kasat Resnarkoba.

Saat ini, kata Mukid, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan diatasnya. Dirinya juga menegaskan, akan terus memberantas peredaran Narkoba di kota santri ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan sikat habis peredaran narkoba di Kota Santri ini,” pungkas Mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini.  (fin/roh)

Tinggalkan Balasan