Dua Pengedar Pil Koplo Nganjuk Diringkus Satresnarkoba

halopantura.com Nganjuk – Tim Opsnal Satresnarkoba, Polres Nganjuk berhasil membekuk dua pengedar pil koplo yang meresahkan warga Nganjuk. Kedua tersangka yakni Roi Purwanto (34) warga Desa Kalianyar, Kecamatan Ngronggot, dan Saiful (28) warga Kemlokolegi, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur.

“Tersangka pertama yang ditangkap Roi di jalan Desa Plimping, Kecamatan Baron kemudian pengembangan menangkap Saiful di rumahnya,” kata Paur Humas Polres Nganjuk, Ipda Trubus pada wartawan, Senin, (15/1/2018).

Ia mengungkapkan, kedua tersangka merupakan satu jaringan pengedar pil koplo jenis dobel L. Awalnya, petugas mendapatkan informasi jika tersangka telah mengedarkan obat obatan terlarang. Petugas pun bergerak dan membekuk Roi yang kesehariannya sebagai kuli bangunan.

“Dari tangan Roi, petugas menyita 43 butir pil koplo jenis dobel L,” ujarnya.

Setelah pengembangan, mengarah kepada tersangka Saiful. Tak lama, buruh tani itu berhasil ditangkap di rumahnya beserta dengan barang buktinya.

“Petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 7 butir pil dan menyita ponsel yang digunakan untuk transaksi,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam didalam penjara. Polisi hingga saat ini terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan diatasnya yang lebih besar. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan