Dua Pengedar Sabu Antar Kota Diringkus BNNK Kediri
halopantura.com Kediri – Dua pengedar Narkotika jenis sabu diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri. Tersangka merupakan pengedar Narkoba antar kota.
Awalnya, pertugas menangkap pengedar berinisial EP (28), seorang kuli bangunan warga Desa Damarwulan, pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari Hasil penangkapan serta penggeledahan EP, petugas menyita barang bukti 8 buah paket narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam klip plastik dengan Berat total 2.06 gram.
Selain itu, menyita uang tunai Rp 300 ribu, 1 buah ATM BRI, 2 unit HP merk Xiomi warna putih dan merk Vivo warna coklat, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol AG 3607F beserta STNKnya.
Selanjutnya, Tim Pemberantasan melakukan penggeledahan rumah EP dan didapatkan barang bukti berupa 1 buah botol plastik warna hijau yang berisi pil dobel L sebanyak 119 butir 1 buah timbangan digital 1 buah alat hisab shabu atau bong, 1 buah pipet kaca, 2 buah serok sabu dari sedotan plastik, 1 pak sedotan plastik, 1 pak klip plastik, 1 buah gunting, 3 buah isolasi
AKBP L Dewi Indrawati, Kepala BNN Kabupaten Kediri, menjelaskan, penangkapan EP kemudian dikembangkan dan EP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari DS (32).
“Kemudian tim pemberantasan melakukan penangkapan terhadap tersangka DS di depan warung pinggir jalan raya Kandangan Kab Kediri,” ujarnya, Kamis (31/10/2019).
Pada saat ditangkap dan digeledah, ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Diantaranya, 5 buah paket narkotika jenis sabu yang dibungkus klip plastik dengan berat total 4.90 gram, dompet warna cokelat yang berisi uang tunai sebesar Rp 355 ribu.
Kemudian, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisab sabu atau bong, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah KTP, 1 buah gunting kecil, 2 buah pipet kaca dan 2 buah sedotan karet, 1 buah serok sabu dari sedotan plastik 2 buah korek api, 1 buah isolasi, 3 pak klip plastik, 2 buah STNK sepeda motor, 2 unit Hp merk Xiomai warna putih dan merk Oppo wama hitam, serta 1 unit motor Honda Beat warna hitam no pol AG 6378 OZ.
“Di rumah tersangka, ditemukan 1 bungkus plastik yang berisi pil dobel L sebanyak 501 butir,” ujarnya.
Atas perbuatannya, BNNK Kediri menjerat EP dan DS dengan pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 30 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (jok/fin/roh)