Dua Pengedar Sabu Asal Kediri Diringkus

halopantura.com Kediri – Dua pengedar sabu diringkus unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri. Mereka kini telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku diketahui bernama Hendrik Suko Widodo (35), warga jalan Letjen Sutoyo, Pare Kabupaten Kediri. Kemudian Kasidi (54), warga Dusun Duluran, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

“Kedua pelaku telah ditahan,” ungkap Kapolsek Pare Iptu I Nyoman Sugita, Selasa (4/11/2019).

Keduanya merupakan pengedar Narkotika sabu-sabu dan diringkus usai melakukan transaksi di kawasan Corah, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Dari kedua, polisi menyita barang bukti sabu seberat 25,85 gram.

“Pelaku Kasidi yang bekerja di bengkel cat mobil ditangkap petugas, pada Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 13.00 Wib,” terangnya.

Dari hasil penangkapan Kasidi polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,37gram dalam klip plastik, 1 HP merek Polytron warna putih, dan 1 bungkus rokok Sampoerna.

Pengakuan, barang haram dari Kasidi didapat dari seorang bandar bernama Hendrik seorang pegawai catering di rumahnya, jalan Letjen Sutoyo Pare Kabupaten Kediri. Polisi langsung meluncur ke rumah Hendrik untuk melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Hendrik, didapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu 10, 52 gram, 10,41 gram, 3,09 gram, 1,50 gram yang dibungkus dalam klip plastik.

Selain itu, uang tunai Rp 1 juta, Seperangkat alat hisap, 1 buah skrop warna kuning, 1 buah Skrop dari sedotan putih, 1 buah korek bensol besar, 2 buah korek bensol kecil, 1 buah sedotan putih, 1 buah pipet, 1 buah timbangan elektnik, kotak obat, 70 buah klip plastik, 1 buah dompet, dan 1 buah HP Nokia yang diduga digunakan sebagai alat untuk komunikasi.

Kapolsek Pare menambahkan, tersangka Hendrik merupakan residivis yang pernah mendekam di sel tahanan dalam kasus peredaran Narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat ( 1) Subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (jok/fin/roh)

Tinggalkan Balasan