Dua Pengedar Sabu Diringkus BNNK Nganjuk Tanpa Perlawanan

halopantura.com Nganjuk – Sepak terjang dua orang pengedar sekaligus penikmat barang haram narkotika sabu-sabu berakhir. Keduanya, ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk.

Kedua pelaku yakni Niko Dimas Irawan (26) dan Agus Riyanto (39) yang merupakan warga Kabupaten Magetan. Kini, meraka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memutus mata rantai penyebaran obat haram tersebut.

“Pelaku telah ditahan,” kata Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Bambang Sugiharto ,Selasa, (23/6/2020).

Keduanya disergap petugas BNNK Nganjuk saat melintas di KM 626 tol Saradan – Madiun pada Minggu malam (21/6/2020) sekitar pukul 20.30 Wib. Dari tangan mereka ditemukan sabu 33,02 gram yang diduga hendak diedarkan di wilayah Magetan.

“Barang bukti sabu juga telah diamankan,” jelas Kepala BNNK Nganjuk.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan Surabaya- Magetan. Sebelum ditangkap, petugas telah mengintainya hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Ditangkap di KM 626 Tol Saradan, dalam penangkapan ditemukan barang bukti sabu 33,02 gram,” ujar Bambang Sugiharto.

Saat dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan seperangkat alat isap sabu, dua buah timbangan, 1 unit handphone (HP) yang digunakan untuk transaksi serta satu unit mobil Inova yang dipakai sebagai sarana tersangka.

“Narkotika sudah mulai menyerang masyarakat terutama di tengah pandemi COVID-19 para pengedar mencari celah kemungkinan masyarakat yang putus asa dengan work for home (bekerja dari rumah) sehingga tidak merasa jenuh,” imbuh Bambang. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan