Dua Pengedar Sabu Jaringan Antar Pulau Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Polres Jombang membekuk pengedar narkoba sabu-sabu yang diduga jaringan antar pulau dibekuk polisi. Dalam ungkap kasus itu, polisi menangkap dua orang pelaku beserta sejumlah barang buktinya.
Pelaku berinisial SLM (29), karyawan pabrik asal Desa Ngogri, Kecamatan Megalu dan KRT (39), seorang ibu rumah tangga asal Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Riza Rahman mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap dengan waktu yang berbeda di wilayah Desa Tunggorono. Saat ditangkap, keduanya tidak melawan karena kedapatan memiliki barang haram sabu-sabu.
“Penangkapan pelaku dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika sabu-sabu di sekitar tempat kejadian perkara yakni di Tunggorono,” kata Riza, Rabu (120/1/2022).
Riza menyebut, awalnya petugas menangkap pelaku SLM yang sudah masuk target operasi (TO). SLM ditangkap di pinggir jalan Nurcholis Madjid, Desa Tunggorono pada Senin (3/1/2022) lalu sekitar jam 13.40 WIB.
“Tersangka SLM saat itu diduga baru saja selesai transaksi sabu-sabu dengan seseorang di wilayah tersebut,” kata mantan Kasat Intelkam Polres Malang tersebut.
Sebab, pada saat dilakukan penggeledahan tubuh, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika sabu-sabu 0,35 gram yang dibungkus kertas tisu dan satu unit ponsel yang dijadikan alat transaksi.
“Pada saat pemeriksaan di kantor, SLM mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari pelaku KRT warga Tunggorono,” katanya.
Berdasarkan pengakuan itu, keesokan harinya petugas bergerak mencari keberadaan KRT yang saat itu diketahui berada di rumahnya. Setelah ketemu KRT, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah.
“Lokasi rumah tersangka KRT ini tidak jauh dari salah satu swalayan di Jalan Nurcholis Madjid, Tunggorono Jombang,” ucap Riza.
Di rumah perempuan itu, polisi menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat kotor keseluruhan 2,64 gram yang disembunyikan di helm warna hitam. Rinciannya 1 klip plastik masing masing berisi sabu 0,35 gram; 0,75 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,13 gram dan 0,15 gram.
“Kami juga menyita handphone milik tersangka yang selama ini digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika sabu-sabu,” katanya menjelaskan.
Dihadapan penyidik, pelaku KRT mengaku beberapa paket sabu tersebut didapatkan dari suami sirinya yang berada di luar Pulau Jawa yakni di Kalimantan. Penyidik masih mendalami pengakuan tersebut yang kemungkinan diduga jaringan peredaran gelap narkotika antar pulau.
“Pengakuan dapat sabu-sabu dari suaminya di Kalimantan itu masih kami dalami, karena pengakuan tersebut tidak bisa langsung dipercaya begitu saja. Untuk suaminya yang katanya sopir masih kami cari juga,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika dan ditahan di Polres Jombang. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika. (fin/roh)